Dia tega mencabuli keponakannya itu dan ternyata tak cukup sampai disitu, anak sambungnya pun diduga turut menjadi korban, hal mana yang akhirnya mengantarkannya ke balik jeruji penjara.
Reskrim Polsek Samboja resmi melakukan penahanan terhadap NRB sejak 7 April pekan lalu. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang yang dilakukan kepolisian sejak laporan pertama kali diterima pada Oktober 2025 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Samboja Ipda Andri Riyanto mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban dititipkan tinggal bersama tersangka di Samboja. Hal ini dilakukan karena ayah kandung korban telah meninggal dunia, sementara ibunya harus bekerja di Balikpapan.
Sang ibu berharap anaknya bisa fokus bersekolah dengan pengawasan sang paman, namun kepercayaan itu justru dikhianati. Tersangka melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali saat kondisi rumah sedang sepi.
Tersangka membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang agar korban bungkam dan menuruti kemauannya. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada ibunya.
Awalnya pihak kepolisian menyelidiki dugaan persetubuhan. Namun, berdasarkan hasil visum yang menunjukkan adanya luka tetapi tidak ditemukan kerusakan permanen pada organ vital, penyidik menetapkan unsur pencabulan.
"Proses sidik sudah kami naikkan sejak Januari 2026. Berdasarkan bukti-bukti dan hasil visum, kami menetapkan pasal pencabulan karena adanya tindakan menyentuh alat vital korban," kata Andri dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (13/4/2026).
Pria itu kini dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual. Saat pengembangan kasus dilakukan muncul fakta mengejutkan kalau anak sambung tersangka juga diduga pernah mengalami perlakuan serupa. Meski istri baru tersangka ibu dari anak sambung sempat menyatakan telah memaafkan pelaku dan ingin mencabut laporan, polisi menegaskan proses hukum tidak akan berhenti.
"Laporannya berbeda. Yang kami proses secara dominan saat ini adalah laporan dari ibu kandung korban (keponakan tersangka). Hukum tetap ditegakkan terlepas dari adanya upaya damai di pihak keluarga lain," tegasnya.
Saat ini korban masih melanjutkan sekolah namun kabarnya telah dipindahkan ke lokasi lain demi memulihkan kondisi psikologisnya. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan petugas Pekerja Sosial (Peksos) untuk mendampingi korban guna memantau perkembangan trauma yang dialaminya.
Editor: Aspian Nur