Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara Arianto mengungkapkan, fenomena ini terjadi lantaran para pegawai tersebut merasa keberatan dengan lokasi penempatan yang telah ditentukan berdasarkan hasil seleksi nasional.
"Estimasi saya sudah ada puluhan, sekitar 20 orang yang proses pengunduran dirinya saya lihat. Mereka rata-rata sudah sempat bekerja, tapi tidak kuat menjalani tugas di lokasi itu," kata Aryanto, Sabtu (11/4/2026).
Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan atau kebijakan untuk memindahkan PPPK ke instansi lain. Sistem penempatan PPPK sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan kebutuhan organisasi dan peringkat nilai hasil tes seleksi.
Saat pendaftaran, para peserta sebenarnya sudah mengetahui formasi ditentukan sesuai kebutuhan daerah yang kekurangan pegawai. Jika sebuah instansi sudah penuh, maka lulusan dengan peringkat tertentu harus bersedia ditempatkan di wilayah yang masih membutuhkan tenaga kerja.
"Sampai sekarang belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pergeseran atau pindah tugas dari penempatan awal. Kami di daerah hanya mengikuti regulasi tersebut," tegas Aryanto.
Terkait banyaknya pegawai yang mengeluh dan memilih mundur, Aryanto mengingatkan, esensi menjadi pegawai pemerintah adalah untuk melayani masyarakat, bukan sekadar mencari tempat kerja yang nyaman sesuai keinginan pribadi.
"Kami mau melayani masyarakat, bukan mempekerjakan orang sesuai dengan keinginan mereka ingin bekerja di mana. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan nasional yang harus diterima," tambahnya.
Pemkab Kukar akan tetap memantau perkembangan regulasi dari pusat. Jika di masa mendatang terdapat kebijakan baru yang memungkinkan adanya usulan pindah, pemerintah daerah akan siap menindaklanjutinya.
"Kami harap para PPPK tetap profesional menjalankan tugas di tempat mereka mengabdi sejak awal," ucap Aryanto.
Editor: Aspian Nur