Kasus ini mencuat setelah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima aduan dari pihak keluarga korban menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zaitun, mengungkapkan bahwa pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban dititipkan kepadanya karena sang ibu harus bekerja.
Pelaku juga kerap menjalankan aksinya dengan modus meminta orang tua korban keluar rumah untuk membeli jajanan, sehingga ia leluasa melakukan perbuatannya saat kondisi rumah sepi.
Rina menjelaskan, korban baru berani bersuara setelah bertahun-tahun karena berada dalam kondisi ancaman hingga trauma.
“Banyak yang bertanya mengapa tidak melapor sejak dulu. Dalam kasus orang terdekat, terjadi relasi kuasa. Korban dalam posisi sangat lemah karena trauma berat, rasa takut akan ancaman, dan posisi terduga pelaku yang seharusnya menjadi pelindung,” ujar Rina, Jumat (10/4/2026).
Aksi terakhir terduga pelaku diduga terjadi pada Maret 2026, bertepatan dengan pertengahan bulan suci Ramadan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan bukti percakapan mencurigakan di ponsel korban.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan penderitaan panjang yang dialaminya. Trauma yang dipendam membuat korban tumbuh menjadi pribadi yang temperamental.
Terduga pelaku dilaporkan telah mengakui perbuatannya di hadapan ketua RT dan orang tua korban sebelum perkara ini resmi dibawa ke ranah hukum.
Meski telah dilaporkan ke Polres Kukar dan statusnya meningkat ke tahap penyidikan, hingga saat ini pelaku masih berkeliaran dan belum diamankan.
Sementara itu, kondisi korban saat ini telah menjalani visum dan tengah menunggu penjadwalan pendampingan dari psikolog UPTD PPA Kukar serta Dinas Sosial. Rina menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak masa depan anak.
“Harapan saya cuma satu, tegakkan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak agar menimbulkan efek jera. Kalau masa depan anak dirusak, itu sama saja merusak masa depan bangsa. Proses hukum harus tegas,” tegas Rina.
Saat ini, tim pengacara telah disiapkan untuk memberikan pendampingan hukum bagi korban. TRC PPA Kaltim juga mengajak masyarakat untuk berhenti memberikan stigma negatif atau perundungan kepada korban, dan justru memberikan dukungan moril agar proses pemulihan trauma dapat berjalan maksimal.
Editor: Erwin