Menanggapi hal tersebut, DPRD Kukar memberikan klarifikasi terkait prosedur penggunaan fasilitas negara.
Peristiwa ini bermula ketika Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kalimantan Timur mengajukan izin penggunaan gedung DPRD untuk kegiatan silaturahmi dan Halal Bihalal. Namun, kehadiran ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dalam acara tersebut memicu protes dari Remaong Koetai Berjaya (RKB), yang menyatakan penolakan terhadap keberadaan GRIB di Tanah Kutai.
“Intinya, kegiatan itu dilaksanakan oleh GPII. Persoalan panitia mengundang tokoh masyarakat atau organisasi lain, itu sepenuhnya ranah internal panitia pelaksana,” ujar Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Minggu (5/4/2026).
Yani menegaskan, sebagai institusi perwakilan rakyat, mereka tidak memiliki alasan untuk menolak permohonan masyarakat yang ingin menggunakan gedung selama prosedur administrasi terpenuhi.
“DPRD ini rumah rakyat, rumah bersama. Siapa pun masyarakatnya, silakan gunakan fasilitas yang ada selama bersurat secara resmi,” ujarnya.
Terkait kedatangan perwakilan ormas ke Rumah Jabatan untuk mempertanyakan izin gedung tersebut, pihak DPRD menyambutnya sebagai bentuk silaturahmi dan ruang dialog. Ia menjelaskan, mereka tidak masuk ke dalam ranah konflik internal atau legalitas antar-ormas.
“Masalah setuju atau tidak setuju antara ormas satu dengan yang lain, itu urusan organisasi masing-masing. Mengenai legalitas ormas di wilayah Kukar, itu adalah kewenangan penegak hukum atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk memverifikasi,” tegasnya.
Yani berharap seluruh ormas di Kukar dapat menjaga kondusivitas dan saling berkolaborasi untuk mendukung program pemerintah daerah.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi komunikasi jika terdapat miskomunikasi antar-kelompok masyarakat.
“Kita ingin semuanya akur untuk membangun Kukar. Kami akan menelusuri secara teknis lebih lanjut, namun prinsipnya kami tetap terbuka bagi seluruh aspirasi dan kegiatan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Erwin