Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari ultimatum yang dilayangkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) karena lokasi usaha tersebut masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) atau wilayah pengembangan IKN.
Meski pihak pengelola menunjukkan kepatuhan terhadap aturan negara, penutupan ini menyisakan persoalan sosial yang mendalam. Puluhan warga yang selama ini menggantungkan hidup di ekosistem ekonomi rumah makan tersebut kini terkatung-katung tanpa kepastian solusi atau kompensasi.
Camat Samboja Barat, Burhanuddin, menjelaskan polemik ini terjadi saat OIKN melayangkan surat peringatan penghentian operasional. Warga yang terdampak, mulai dari juru parkir hingga penyuplai bahan baku dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sempat melayangkan surat permohonan penundaan kepada OIKN.
"Warga menyurat minta penundaan karena mereka banyak menggantungkan hidup di situ. Ada yang sudah bekerja belasan tahun sebagai penjaga warung, tukang parkir, hingga transportasi," ujarnya.
Namun, harapan warga pupus setelah pertemuan di Kantor Otorita IKN. Bukannya mendapatkan ruang diskusi terkait pemberdayaan, pertemuan tersebut justru menjadi ajang penyampaian ultimatum pembongkaran mandiri.
"Langsung ditegaskan harus tutup 10 hari setelah lebaran. Pengelola diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan membongkar sendiri," tambahnya.
Penutupan ini pun memutus rantai ekonomi lokal secara mendadak. Setidaknya terdapat 24 juru parkir dan sekitar 30 karyawan rumah makan yang kini menganggur. Selain itu, para pelaku UMKM lokal yang selama ini menyuplai sayuran dan kebutuhan kantor ke RM Tahu Sumedang juga kehilangan pasar utama mereka.
Sementara, Sunar, perwakilan juru parkir yang telah bekerja sejak 2016, menyampaikan protes keras. Ia menekankan RM Tahu Sumedang telah menjadi urat nadi ekonomi warga selama lebih dari 20 tahun jauh sebelum proyek IKN dicanangkan.
"Kami ini warga asli, saya tinggal di KM 50 sejak tahun 90-an. Tahu Sumedang ini sudah buka 20 tahun, sementara Otorita baru seumur jagung sudah mengusik warga. Kami sudah empat hari tidak bekerja," tegas Sunar.
Warga juga membantah tudingan bahwa keberadaan rumah makan tersebut merusak lingkungan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Menurut Sunar, kerusakan hutan justru terjadi di titik lain oleh pihak luar, bukan oleh unit usaha yang sudah tertata lama.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai batas lahan yang pasti antara kawasan lindung dan pemukiman masyarakat. Warga menuntut OIKN untuk memberikan solusi konkret, bukan sekadar perintah pengosongan lahan.
"Kami tidak melarang penutupan jika itu hak mereka, tapi kami juga wajib diberikan solusi. Jangan hanya menutup tanpa memikirkan bagaimana kami menyambung hidup," tuturnya.
Hingga berita ini terbit, belum terdapat keterangan resmi dari OIKN mengenai persoalan tersebut.
Editor: Erwin