Pemilik lahan, Rahmat mengungkapkan, tanah tersebut merupakan jatah resmi dari program transmigrasi yang diberikan kepada anak pertama saat sudah menikah.
Penyerahan lahan dilakukan oleh pihak transmigrasi dengan disaksikan oleh eks Kepala Desa, Wasul. Namun, selama bertahun-tahun, Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut disimpan oleh sang kakek tanpa sepengetahuan sang anak (pemilik sah).
Persoalan mulai terkuak pada 2021. Setelah melakukan konfirmasi kepada mantan Kades Wasul, dipastikan SHM telah diserahkan kepada pihak keluarga. Berbekal dokumen tersebut, pemilik lahan mencoba mengecek lokasi tanah. Namun mengejutkan, lahan tersebut ternyata sudah berubah menjadi kebun sawit yang dikelola oleh pihak lain.
Pemilik lahan telah berulang kali mendatangi kantor desa untuk mencari kejelasan. Dalam prosesnya, sempat bertemu dengan oknum petugas desa bernama Sukron yang sempat mendokumentasikan foto SHM tersebut, namun tidak memberikan jawaban pasti.
Informasi baru muncul dari staf desa lain bernama Priono, yang menyebutkan lahan di area tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Muhyanto, warga SP 1 Sebulu.
Upaya menemui Muhyanto secara kekeluargaan telah dilakukan beberapa kali dengan mendatangi kediamannya, namun yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat. Dalam satu kesempatan, pihak keluarga hanya bertemu dengan orang tua Muhyanto yang mengklaim telah membeli lahan di area tersebut, meski pihak keluarga menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli apa pun.
Keluarga korban sempat meminta bantuan mediasi ke Polres Kukar yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Muara Kaman. Namun, arahan untuk menemui Babinsa setempat pun tidak membuahkan hasil karena sulitnya komunikasi.
Pihak keluarga juga telah melayangkan surat somasi secara mandiri ke kediaman Muhyanto, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau itikad baik dari pihak terkait.
“Kami hanya ingin sertifikat hak kembali, dan kami tegaskan tak pernah menjualnya. Harapannya pihak berwenang dan jajaran Kecamatan Muara Kaman bisa membantu memediasi masalah ini karena kami terkendala biaya jika harus langsung ke jalur hukum formal,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih menggantung tanpa kejelasan hukum (status quo), sementara lahan produktif tersebut terus dinikmati hasilnya oleh pihak lain.
Sementara, Camat Muara Kaman, Nadi Baswan mengaku telah merespons adanya laporan warga terkait klaim lahan di Desa Sidomukti. Ia menegaskan persoalan ini sedang dalam penanganan serius namun bertahap. Permasalahan tersebut bermula dari dokumen lahan lama yakni pada 1980 yang statusnya merupakan tanah pembagian transmigrasi.
Diduga karena lahan tersebut sudah puluhan tahun tidak dikelola dan dibersihkan oleh pemilik aslinya, saat ini muncul pihak lain yang memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam. Pihak Kecamatan telah menginstruksikan Kepala Desa Sidomukti untuk memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan verifikasi berkas dan musyawarah.
Mengingat sejarah lahan yang cukup panjang, langkah penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa menjadi prioritas utama guna menjaga kondusifitas warga.
“Kami minta warga tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Kami dari pihak Kecamatan sudah berkoordinasi langsung dengan Kades. Sekarang, tahapannya adalah penyisiran berkas di desa dulu. Kades akan memanggil semua pihak. Kita cari jalan tengahnya secara kekeluargaan, karena kedua belah pihak tentu punya argumen masing-masing. Biarkan proses di desa berjalan dulu supaya jelas perkaranya,” tutupnya.
Editor: Erwin