Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I, Abdul Rasid dan Wakil Ketua III, Aini Farida. Sementara dari pihak eksekutif, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar Akhmad Taufik Hidayat, hadir menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.
Dua Raperda yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam penyampaiannya, Akhmad Taufik menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif, termasuk proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi dari pemerintah provinsi melalui biro hukum.
“Pemerintah daerah sepakat untuk menyetujui kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, karena seluruh tahapan pembahasan telah dilalui dengan baik,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kukar atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, kehadiran dua regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar, khususnya dalam penataan sektor perdagangan modern dan tradisional, serta peningkatan kualitas kesehatan publik melalui penerapan kawasan tanpa rokok.
“Semoga kedua Peraturan Daerah ini ke depan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tambah Taufik.
Lebih lanjut, pemerintah daerah berharap agar proses administrasi selanjutnya dapat segera diselesaikan, termasuk pengajuan nomor registrasi ke biro hukum provinsi hingga tahap penetapan dan pengundangan.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD Kukar yang hadir dengan jumlah kuorum.
“Dengan disepakatinya dua Raperda ini, kami bersama Pemkab Kukar menunjukkan komitmen dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan,” tutupnya.
Editor: Erwin