Kasi Intel Kejari Kukar Ali Mustofa mengungkapkan, peringatan tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai adanya oknum yang diduga meminta biaya tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan pengelola.
"Kami sudah mengecek lokasi bersama bupati dan memberi tahu pedagang bahwa semua biaya itu sudah ditentukan, tidak ada pungutan-pungutan lain. Sidak kemarin dilakukan karena ada warga yang resah, ada biaya yang membengkak di luar ketentuan pengelola," kata Ali kepada Korankaltim.com Selasa (31/3/2026).
Selain memberikan rasa aman kepada pedagang, kehadiran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar juga bertujuan untuk mengawasi tata kelola keuangan di pasar tersebut.
Hal ini krusial mengingat biaya sewa lapak merupakan salah satu sumber PAD yang harus masuk ke kas daerah tanpa ada kebocoran.
"Tindakan pengawasan ini dilakukan supaya program pemerintah didukung penuh sesuai aturan yang berlaku," sebut Ali lagi.
Meski belum ditemukan pelanggaran, Kejari ukar tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan praktik pungli atau intimidasi terhadap pedagang. Para pengguna lapak diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib atau pengelola pasar jika menemukan ada petugas yang melakukan penagihan tidak resmi.
"Nanti kami lihat sejauh mana pelanggarannya. Jika ada temuan pungli, pasti akan disanksi sesuai undang-undang yang berlaku, entah itu sanksi administrasi maupun pidana. Intinya, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan petugas jika ada hal mencurigakan," ucap Ali.
Dirinya berharap dengan adanya pengawasan ketat, aktivitas ekonomi di TAS dapat berjalan sesuai yang diinginkan pedagang tanpa adanya gangguan dari oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Editor: Aspian Nur