Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas daerah, bukan semata-mata untuk melunasi utang. Menurutnya, kewajiban pemerintah daerah mencakup berbagai kebutuhan, tidak hanya pembayaran kepada kontraktor.
“Ungkapan bayar utang dengan utang itu kurang tepat. Kewajiban kepada pihak lain itu macam-macam, seperti pembayaran TPP ASN, THR, tunjangan masyarakat seperti kader posyandu, kepala desa, hingga kewajiban kepada pihak ketiga,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Kamis (26/3/2026).
Lanjutnya, kondisi kas daerah sebenarnya tersedia, namun belum cukup untuk menutup seluruh kebutuhan pembayaran dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu, langkah pinjaman diambil sebagai solusi jangka pendek agar kewajiban pemerintah tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu stabilitas anggaran.
Sunggono memastikan kebijakan tersebut tidak akan berdampak pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Batang tubuh APBD kita aman, tidak terganggu. Ini hanya pergeseran anggaran mendahului perubahan. Nanti pada perubahan APBD akan ada skenario lanjutan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Kukar di bawah kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri telah menandatangani akad kredit senilai Rp820 miliar bersama Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin, pada 13 Maret 2026 di Tenggarong.
Pinjaman tersebut ditujukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek fisik tahun 2025 yang sempat tertunda, khususnya kepada para kontraktor.
Pemerintah menargetkan seluruh pembayaran dapat diselesaikan paling lambat 16 Maret 2026 setelah proses pencairan dana rampung.
Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan para pelaku usaha terhadap pemerintah daerah, sekaligus memastikan roda pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya dalam menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memenuhi tanggung jawab kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan.
Editor: Erwin