Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Sebulu, Pelaku Diamankan Polisi
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Seorang pria berusia 49 tahun di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang diterima, Minggu (22/3/2026), setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
Kapolsek Sebulu, IPTU Edi Subagyo, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa, (3/3/2026), sekitar pukul 21.00 WITA.
Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus meminta bantuan kepada korban untuk datang ke rumahnya. Saat berada di lokasi, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami trauma. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya, Selasa (24/3/2026).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, guna memperkuat proses penyidikan dan pembuktian di persidangan nantinya.
Mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan anak di bawah umur, Polsek Sebulu memutuskan untuk melimpahkan perkara ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kukar.
Langkah ini diambil agar korban mendapatkan pendampingan psikologis yang lebih spesifik, profesional, dan intensif selama proses hukum berjalan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini ditarik ke Polres Kukar. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan pendampingan psikologis korban yang lebih maksimal, sementara proses hukum terhadap tersangka terus kami kawal,” tutupnya.
Editor: Erwin










