Pemilik bangunan tersebut diketahui tidak kooperatif saat dipanggil untuk menghadiri rapat klarifikasi bersama Satpol PP Kukar. Bahkan, yang bersangkutan diduga sengaja menghindar dari panggilan petugas.
Petugas Satpol PP yang telah mendatangi kediaman pemilik sejak pagi tidak berhasil menemui yang bersangkutan, Selasa (17/3/2026) lalu namun rumahnya dalam kondisi tertutup dan tidak ada tanda-tanda ada orang di dalamnya.
“Sudah kami tunggu dari pagi tapi yang bersangkutan tidak muncul dan rumahnya tertutup,” ungkap Kepala Satpol PK Kukar Arfan Boma dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (22/3/2026).
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP Kukar menegaskan akan menempuh prosedur pemanggilan resmi sesuai ketentuan. Pemilik bangunan akan kembali dipanggil hingga tiga kali secara berturut-turut.
Apabila tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif, Satpol PP memastikan akan mengambil langkah penegakan lanjutan, termasuk kemungkinan penyegelan kembali terhadap bangunan tersebut.
“Langkah lanjutannya akan kami panggil secara resmi sampai tiga kali. Jika tetap tidak kooperatif, maka akan kami segel kembali,” tegas Boma.
Penyegelan bangunan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dari hasil pemeriksaan lapangan, bangunan pasar tersebut belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
Satpol PP memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan Perda, sementara proses perizinan merupakan tanggung jawab instansi teknis di lingkungan pemerintah daerah.
Meski ada informasi pemilik tengah mengurus perizinan, hal tersebut tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi aturan selama izin belum diterbitkan.
Pemerintah daerah pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
“Kami Satpol PP Kukar juga terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran lanjutan,” tutup Boma.
Editor: Aspian Nur