Warga menilai jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar tidak menyentuh substansi pertanyaan yang diajukan.
Perwakilan masyarakat Desa Bunga Putih, Suyono, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya meminta kepastian mengenai waktu berakhirnya HGU PT PN. Namun, jawaban yang diterima justru berupa penjelasan normatif yang merujuk pada pasal-pasal peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya menanyakan HGU itu berakhir tahun berapa. Tapi yang disampaikan ke kami malah pasal-pasal. Ini membingungkan dan terkesan berputar-putar,” ujar Suyono kepada Korankaltim.com, Sabtu (21/3/2026).
Menurutnya, respons tersebut tidak memberikan kejelasan yang dibutuhkan masyarakat. Ia bahkan menilai kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melindungi status HGU yang dianggap tidak jelas.
“Kalau jawabannya seperti ini terus, masyarakat bisa beranggapan ada yang ditutupi. Kami hanya ingin transparansi. Kalau HGU itu sudah mati, sebutkan tahun berapa,” tegasnya.
Suyono juga meminta pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja pejabat pertanahan di Kukar. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk mencegah konflik agraria di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heru Maulana, dalam surat balasannya menjelaskan informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Dalam surat tersebut, BPN Kukar juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur masa berlaku HGU. Disebutkan HGU diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui kembali hingga 35 tahun.
Setelah masa berlaku tersebut berakhir, status tanah akan kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau menjadi tanah Hak Pengelolaan.
Selanjutnya, kewenangan penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan tanah berada di tangan pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang.
BPN juga menegaskan prioritas pengelolaan tanah pasca-HGU dapat diberikan kembali kepada pemegang hak sebelumnya dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, hingga kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Meski demikian, penjelasan tersebut belum menjawab inti pertanyaan warga terkait kepastian waktu berakhirnya HGU yang dimaksud.
Hingga saat ini, masyarakat Desa Bunga Putih berharap adanya klarifikasi lebih lanjut yang bersifat konkret dan transparan guna menghindari spekulasi serta potensi konflik di kemudian hari.
Editor: Erwin