Menurut Bupati Aulia, langkah ini justru dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum, agar pegawai tidak menghadapi masalah di kemudian hari.
Ia menjelaskan, TPP terdiri atas dua komponen, yaitu disiplin dan kinerja, dengan rasio 60:40. Sementara itu, Jaspel di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga diberikan berdasarkan kinerja, dengan prinsip yang sama.
“Karena keduanya sama-sama berbasis kinerja, maka tidak bisa diberikan secara bersamaan. Jika dipaksakan, ini berpotensi jadi pembayaran ganda. Kita harus ikuti regulasi yang ada,” kata Bupati Aulia, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, alasan utama diterapkannya aturan ini adalah untuk memitigasi risiko temuan saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kata dia, jika ditemukan adanya pembayaran ganda untuk satu indikator kinerja, nakes bersangkutan wajib mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
“Kami tak menghindari munculnya permasalahan di mana nakes harus mengembalikan uang yang sudah mereka terima karena dianggap melanggar aturan. Kami memilih jalur aman dengan mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Meski ada penyesuaian skema, Bupati Aulia menjamin pemerintah daerah tidak akan lepas tangan terhadap kesejahteraan para nakes di Kukar.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memberikan hak-hak pegawai secara penuh, tetapi harus sesuai dengan payung hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya berharap para nakes di seluruh Kukar dapat memahami posisi pemerintah daerah yang tengah melakukan sinkronisasi anggaran demi keamanan finansial para pegawai itu sendiri.
Editor: Erwin