Masyarakat diminta untuk menerapkan gerakan Simpan Sampah untuk menghindari penumpukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) saat hari raya.
Melalui Surat Edaran Nomor: B-3/DLHK/600.4.15/03/2026, DLHK meminta kerja sama seluruh lapisan masyarakat, mulai dari camat hingga ketua RT, untuk menyosialisasikan aturan pembuangan sampah ini.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, petugas kebersihan akan mendapatkan hak libur pada hari Lebaran pertama dan kedua.
“Kami minta warga simpan sampah selama dua hari. Jangan membuang sampah ke TPS pada hari Lebaran ke-1 dan 2 karena petugas sedang libur. Buanglah kembali secara normal mulai Lebaran ke-3, pukul 18.00 hingga 06.00 WITA,” kata Slamet, Minggu (15/3/2026).
Ia juga menekankan beberapa poin penting dalam menjaga kebersihan lingkungan selama momentum lebaran. Bagi para peziarah diminta tidak meninggalkan sampah plastik atau bungkusan di area pemakaman.
“Masyarakat kaki imbau dapat membawa tas guna ulang saat berbelanja kebutuhan lebaran di pasar atau swalayan,” ujarnya.
DLHK juga melarang keras membuang sampah ke sungai, terutama bagi warga yang tinggal di bantaran, dan tetap mengikuti skema simpan sampah dua hari.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Tri Joko Kuncoro, menegaskan akan terus melakukan koordinasi agar pengumuman ini bisa disampaikan secara masif hingga ke tingkat RT.
“Kami ingin juga camat dan lurah berkoordinasi dengan RT untuk mengumumkan hal ini. Kami ingin seluruh masyarakat Tenggarong tahu dan bisa bekerja sama menjaga kebersihan kota saat lebaran nanti,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah wajah Kota Tenggarong menjadi kotor akibat dua hari tumpukan sampah yang tak terangkut, sehingga suasana hari kemenangan tetap terasa asri dan nyaman.
Editor: Erwin