Kepala Satpol PP Kutai Kartanegara Arfan Boma menjelaskan, penyegelan yang sudah dilakukan pihaknya merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Tindakan tersebut diambil setelah tim Satpol PP melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan bangunan pasar tersebut belum memiliki perizinan yang dipersyaratkan.
“Penyegelan dilakukan karena pada saat pemeriksaan di lapangan diketahui bangunan pasar tersebut belum memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Arfan Boma kepada Korankaltim.com, Sabtu (14/3/2026).
Satpol PP memiliki kewenangan dalam hal pengawasan serta penegakan Peraturan Daerah, namun tidak memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin usaha maupun izin bangunan.
Proses penerbitan izin merupakan kewenangan instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Satpol PP hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda. Sementara untuk penerbitan izin menjadi kewenangan perangkat daerah teknis yang berwenang,” papar Boma.
Terkait informasi yang beredar pemilik bangunan sedang mengurus perizinan, Arfan Boma menyebut hal tersebut merupakan bagian dari hak pemilik usaha untuk memenuhi kewajiban administrasi melalui mekanisme yang berlaku.
Meski begitu proses pengurusan izin tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemilik bangunan untuk mematuhi aturan selama proses administrasi berlangsung. “Proses pengurusan izin tetap harus mengikuti mekanisme yang ada. Namun selama izin tersebut belum terbit, seluruh ketentuan hukum tetap harus dipatuhi,” tegasnya.
Menanggapi adanya informasi mengenai aktivitas yang kembali berlangsung di lokasi bangunan pasar yang sebelumnya telah disegel, Satpol PP terus melakukan pemantauan di lapangan serta berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam pemantauan ditemukan pelanggaran terhadap hasil penegakan yang telah dilakukan sebelumnya, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah penegakan lanjutan. “Kalau ditemukan pelanggaran terhadap hasil penegakan yang telah dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Boma.
Satpol PP Kukar tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan Perda secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga ketertiban umum di daerah. “Kami ingin memastikan setiap aktivitas usaha di daerah berjalan sesuai aturan sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya serta menunggu perkembangan resmi dari instansi terkait mengenai proses perizinan bangunan pasar tersebut.
Editor: Aspian Nur