Perusahaan yang terbukti melanggar atau sengaja tidak membayarkan hak karyawan terancam sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menjelaskan, berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026, ketentuan dan konsekuensi bagi perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran.
Perusahaan dilarang mencicil pembayaran THR. Hak ini harus diberikan secara tunai dan penuh sesuai masa kerja karyawan. Berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), maupun pekerja harian lepas dengan masa kerja minimal satu bulan.
Kata dia, sanksi bagi perusahaan pelanggar atau perusahaan yang lalai menjalankan kewajiban ini akan dikenakan sanksi bertahap sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR pokok.
Sanksi administratif awal bagi perusahaan yang tidak patuh. Jika teguran tidak diindahkan, operasional perusahaan dapat dibatasi hingga sanksi terberat berupa pembekuan izin usaha bagi pelanggaran fatal.
“Distransnaker Kukar telah juga sudah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR. Para pekerja yang mempunyai kendala dapat melaporkan perusahaan mereka langsung ke kantor beralamat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong,” kata Aulia Rahman, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan, pengawasan akan diperketat guna memastikan iklim dunia usaha di Kukar tetap sehat sekaligus menjamin hak para pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri mendatang.
Editor: Erwin