Surat edaran bernomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 di Tenggarong itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan serta penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi di wilayah Kabupaten Kukar.
“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi merupakan upaya memenuhi kebutuhan pekerja serta bentuk kepedulian dalam menyambut hari raya keagamaan,” kata Aulia dikonfirmasi korankaltim.com, Kamis (12/3/2026).
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kukar menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, perusahaan juga diimbau agar dapat menyalurkan THR lebih awal untuk membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.
THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Selain pekerja formal, surat edaran tersebut juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.
Besaran THR yang diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemerintah daerah juga mengingatkan agar perusahaan aplikasi bersikap transparan dalam perhitungan bonus yang diberikan kepada para mitra pengemudi dan kurir.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten Kukar melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja membuka Pos Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan.
Posko tersebut berfungsi sebagai tempat pelaporan, konsultasi, serta penanganan permasalahan terkait pembayaran THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja maupun pengemudi layanan berbasis aplikasi.
“Kami berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik, sehingga pekerja dan mitra pengemudi dapat merasakan manfaatnya dalam menyambut hari raya,” ujar Aulia.
Besaran THR yang Diterima Pekerja:
* Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
* Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.
Editor: Aspian Nur