Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman menjelaskan, saat ini per tanggal 11 Maret 2026 jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 1.333 orang dengan tingkat over kapasitas sebanyak 320 persen.
“Pada lebaran 2026 ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang di usulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” jelas Suparman, Rabu (11/3/2026).
Dari total usulan tersebut sebanyak delapan orang WBP mendapatkan RK II yakni setelah mendapatkan remisi langsung bebas pada hari itu juga.
Suparman menambahkan dari jumlah WBP yang mendapat RK II ada dua orang WBP yang harus menjalani pidana kurungan.
Proses pengusulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
“Dalam proses usulan melalui sidang Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” ujarnya.
Syarat substantif ini adalah parameter penilaian WBP yang di usulkan apakah aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak melakukan pelanggaran tata tertib (Register F). Sedangkan dari sisi administratif telah menjalani pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan dan kelengkapan dokumen penahanan.
Suparman menegaskan seluruh proses usulan tidak dipungut biaya atau gratis, pihaknya memberikan ruang seluas luasnya kepada masyarakat atau WBP yang bersangkutan jika menemukan pelanggaran tersebut.
“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tutupnya.
Editor: Erwin