Dari sisi waktu, proses administrasi seharusnya sudah dapat diselesaikan lebih awal sehingga pembayaran bisa dilakukan sejak awal Maret 2026. “Kalau menurut kami memang agak lambat. Karena sebenarnya sesuai kesepakatan, di bulan dua kemarin administrasinya sudah rampung. Jadi ketika masuk bulan tiga tinggal proses pembayaran saja,” kata Ahmad Yani kepada Korankaltim.com, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian DPRD Kukar tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang terus berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut. Ia menegaskan masih ada waktu bagi pemerintah untuk menuntaskan pembayaran sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Kami hanya menyayangkan saja karena progresnya agak lambat. Tapi ini masih ada waktu, sehingga kami berharap bisa dituntaskan sebelum Lebaran,” katanya.
DPRD telah melakukan koordinasi dengan Bankaltimtara terkait rencana pembiayaan untuk menutup kewajiban tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi, pihak bank pada prinsipnya telah siap mendukung pencairan pinjaman daerah.
“Bankaltimtara sebenarnya sudah siap. Jadi sekarang tinggal menunggu administrasi dari pemerintah kabupaten saja,” sebut Yani lagi.
DPRD Kukar pada dasarnya mendukung langkah pemerintah daerah untuk menormalisasi kondisi keuangan daerah, termasuk melalui perubahan anggaran dan skema pinjaman daerah.
Dalam sejumlah rapat sebelumnya bersama pihak ketiga, DPRD bahkan telah menyatakan persetujuan agar pemerintah melakukan perubahan anggaran lebih awal guna memasukkan seluruh kewajiban utang proyek 2025.
“Dari awal kami sudah sepakat, silakan melakukan perubahan APBD atau mendahului APBD Perubahan 2026 untuk memasukkan seluruh utang 2025. Termasuk kalau harus melalui pinjaman Bankaltimtara atau bank lainnya, silakan saja,” tegasnya.
Langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Pasalnya, sebagian besar pihak ketiga yang menunggu pembayaran merupakan kontraktor lokal yang sangat bergantung pada arus kas proyek pemerintah.
“Hampir semuanya kontraktor lokal. Ketika satu rupiah saja bisa dicairkan oleh pemerintah kabupaten, itu langsung menggerakkan perputaran ekonomi di Kutai Kartanegara,” ucap Yani lagi.
Karena itu penyelesaian utang kepada pihak ketiga tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif yang berlarut-larut. Terlebih saat ini masyarakat tengah bersiap menghadapi momentum Hari Raya Idulfitri. “Tidak boleh ada rintangan dalam pembayaran utang pihak ketiga. Apalagi menjelang Lebaran, ini sangat dibutuhkan oleh para kontraktor dan pekerja,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Sekretaris Daerah Sunggono menyatakan pihaknya terus mempercepat proses administrasi sebagai dasar hukum pencairan pembayaran utang proyek 2025.
Pemkab Kukar menargetkan pembayaran tersebut dapat direalisasikan pada Maret 2026, dengan dukungan pendanaan dari pinjaman daerah melalui Bankaltimtara. Pemerintah daerah berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga kewajiban kepada pihak ketiga dapat segera dituntaskan dan tidak mengganggu stabilitas dunia usaha di daerah.
Editor: Aspian Nur