Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan auditor, termasuk temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus, auditor tidak langsung menyatakan adanya kerugian negara namun mengategorikan praktik tertentu sebagai pemborosan anggaran yang perlu diperbaiki.
“Kadang dianggap kerugian negara, tapi sebenarnya masih dalam kategori pemborosan anggaran. Biasanya BPK hanya mengingatkan supaya tidak diulangi lagi,” ujar Sunggono kepada korankaltim.com, Rabu (11/3/2026).
Temuan auditor pada tahap awal biasanya dipahami sebagai kekeliruan administratif, ketidaktahuan, atau adanya diskresi dalam pengambilan kebijakan. Namun jika praktik tersebut tetap dilakukan setelah ada peringatan, maka pemerintah daerah bisa diminta mengembalikan anggaran yang telah dibayarkan.
“Awalnya mungkin dianggap karena kurang tahu atau ada diskresi, jadi bukan kerugian negara. Tapi kalau sudah diingatkan dan masih diulangi, baru diminta mengembalikan,” jelas Sunggono.
Pemkab harus berhati-hati dalam menjalankan kebijakan penggajian dan tunjangan agar tidak melanggar aturan yang telah diingatkan oleh auditor.
“Kalau kami etap memberlakukan pembayaran yang sudah diingatkan untuk tidak dilakukan, maka pemerintah daerah yang salah,” tegasnya.
Sunggono menepis anggapan kalau kebijakan tersebut merupakan bentuk perlakuan tidak adil terhadap tenaga kesehatan. Menurutnya, pemerintah daerah semata-mata menjalankan aturan yang berlaku.
“Kami taat peraturan yang berlaku. Bukan karena ada diskriminasi profesi atau sengaja tidak memberikan hak, bukan tidak ada seperti itu,” terangnya.
“Dulu pernah ada kasus honor-honor tim. Awalnya kami tidak tahu, tapi setelah ada peringatan jangan dibayar lagi, ternyata masih ada yang memaksakan membayar, akhirnya diminta mengembalikan,” bebernya.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya tenaga kesehatan diharapkan, dapat memahami kebijakan yang diterapkan bertujuan menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap akuntabel.
“Harapannya ASN tenaga kesehatan bisa memahami bahwa regulasi ini bukan karena pilih kasih. Tetap bersabar, bersyukur dengan yang ada (pendapatan,red) dan tetap bekerja maksimal melayani masyarakat,” ucap Sunggono.
Sebelumnya diberitakan, ratusan pegawai di RSUD Aji Muhammad Parikesit, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengaku resah setelah diberlakukannya kebijakan yang mewajibkan pegawai memilih antara menerima TPP penuh atau tetap menerima Jasa Pelayanan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran TPP ASN yang melarang ASN di sektor kesehatan menerima kedua komponen pendapatan tersebut secara bersamaan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Januari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, tenaga kesehatan diberikan dua pilihan. Pertama, tetap menerima Jaspel namun TPP yang diterima hanya 40 persen dan dihitung berdasarkan disiplin kerja. Kedua, menerima TPP sebesar 100 persen, tetapi tidak lagi memperoleh Jasa Pelayanan.
Editor: Aspian Nur