Bukan tanpa alasan, itu menyusul kebijakan baru yang mewajibkan pegawai memilih antara menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh atau tetap menerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 yang melarang ASN di bidang kesehatan menerima kedua komponen pendapatan tersebut secara bersamaan. Aturan ini mulai diberlakukan sejak Januari 2026.
Seorang ASN di RSUD AMP yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kebijakan tersebut berdampak langsung pada kondisi finansial para pegawai. Jika memilih TPP penuh, maka komponen Jasa Pelayanan (P1) yang selama ini diterima otomatis dihapus.
“Bayangkan, ratusan ASN itu dipotong semua. Tahun lalu kami masih bisa menerima Jaspel sekitar Rp1,1 Juta, tapi tahun ini benar-benar hilang kalau kami pilih TPP. Kami merasa hak kami terpangkas secara singkat,” ujarnya.
Berdasarkan surat pemberitahuan resmi bernomor T-83/RSAMP/UM/800.1.10.3/03/2026, terdapat dua pilihan yang harus diambil para tenaga kesehatan.
Opsi pertama, pegawai tetap menerima Jaspel, namun TPP yang diterima hanya sebesar 40 persen dan dihitung berdasarkan disiplin kerja atau daftar hadir. Opsi kedua, pegawai menerima TPP sebesar 100 persen, tetapi kehilangan seluruh hak Jasa Pelayanan.
Manajemen rumah sakit menyebut kebijakan ini diambil setelah adanya perhatian khusus dari auditor eksternal pada 2025 agar pemberian tunjangan di lingkungan rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan kebijakan penggajian ini juga dirasakan oleh karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sejak Januari 2026, gaji mereka disesuaikan melalui surat keputusan baru dengan nominal yang bervariasi sesuai profesi dan tingkat pendidikan, yakni berkisar antara Rp500 Ribu hingga Rp900 Ribu.
“Bahkan saya dengar untuk tenaga outsourcing juga ada potongan melalui penyalurnya, sekitar Rp500 Ribuan per orang,” tambah pekerja outsourcing RSUD AM Parikesit yang juga enggan disebutkan namanya.
Selain soal penghasilan, para pegawai juga mengeluhkan waktu sosialisasi yang dinilai sangat singkat. Surat pemberitahuan disebut baru disampaikan ke grup koordinasi menjelang waktu Maghrib, sementara batas waktu penyampaian keputusan melalui WhatsApp ditetapkan keesokan harinya pukul 10.00 WITA.
Keresahan serupa juga dirasakan tenaga kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD AM Parikesit. Salah seorang ASN PPPK bernama Hari S mengaku kebijakan ini membuat dirinya dan rekan-rekan sejawat semakin khawatir.
“Bukan hanya disuruh memilih TPP atau Jaspel, remunerasi kami juga tidak dibagi oleh rumah sakit alias dipangkas,” kata Hari kepada Korankaltim.com, Selasa (10/3/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Kusnandar tidak dapat banyak berkomentar karena kebijakan tersebut mengacu pada aturan yang berlaku.
“Langsung ke ibu direktur saja. Dari kami sebenarnya itu bukan persoalan dan merupakan wewenang internal rumah sakit, tetapi lebih kepada menjalankan perintah perbup terkait TPP dan arahan BPK,” kata Kusnandar singkat.
Sebagai informasi, Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran TPP ASN mulai berlaku sejak 7 Mei 2024 dan mencabut sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, TPP diberikan berdasarkan sejumlah komponen seperti beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, serta kelangkaan profesi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Direktur RSUD Aji Muhammad Parikesit Martina Yulianti belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Editor: Aspian Nur