RDP yang dihadiri sekitar 30 peserta ini membahas klarifikasi sekaligus pengawasan terhadap tindakan aparat keamanan saat membubarkan kegiatan adat yang diduga mengandung unsur perjudian.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, memimpin langsung jalannya rapat yang turut dihadiri perwakilan aparat keamanan, pemerintah daerah, serta tokoh adat Dayak dari berbagai wilayah di Kaltim.
Beberapa pihak yang hadir antara lain Pasi Intel Kodim 0906/Kukar Kapten Caj Lexy Picasouw mewakili Dandim, KBO Reskrim Polres Kukar Ipda Putu Rinda, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Eny, Biro Hukum Setda Kukar Arif, Kasi Trantib Kecamatan Loa Janan Anwar, Kepala Desa Loa Janan Ulu Suparyo, serta sejumlah tokoh adat seperti Surfani dari Lembaga Adat Dayak Tunjung, Benuaq dan Bentian Provinsi Kaltim, Kepala Adat Besar Kukar Hamtolius, Ketua Adat Dayak Benua, Tanjung, Bentian dan Paser Beny, serta Kepala Adat Kaharingan Dedy Suriadi.
Dalam forum tersebut, Kepala Adat Kaharingan Dedy Suriadi menyampaikan klarifikasi terkait kegiatan Botor Buyang yang menjadi sorotan dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya, Botor Buyang merupakan bagian dari rangkaian tradisional dalam upacara adat masyarakat Dayak Tunjung Benuaq yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Botor Buyang adalah bagian dari kepercayaan dan tradisi kami yang diatur dalam hukum adat. Hal ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan kegiatan upacara adat beserta rangkaiannya telah memperoleh rekomendasi dari berbagai pihak, mulai dari RT, lurah, camat, hingga Dinas Kebudayaan dan Kesbangpol.
Menurutnya, istilah Botor Buyang tidak bisa disamakan dengan praktik perjudian seperti dadu atau sabung ayam. “Itu bukan bahasa kami. Botor Buyang adalah istilah adat yang tidak bisa diganti. Kami menyesalkan adanya oknum yang menyebarkan informasi bahwa itu adalah judi,” tegasnya.
Dedy berharap masyarakat dapat memahami serta menghormati keberagaman budaya dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Kami menghargai keberagaman budaya Nusantara dan berharap adat serta kepercayaan kami juga dihormati tanpa diskriminasi,” tambahnya.
Perwakilan Dinas PMD Kukar, Eny, juga menjelaskan pihaknya selama ini melakukan pembinaan kepada desa-desa terkait penguatan hukum adat dan kearifan lokal masyarakat.
Sementara itu, Ipda Putu Rinda dari Polres Kukar menegaskan kepolisian menghormati kegiatan adat yang dilaksanakan masyarakat selama tidak melanggar hukum.
“Polsek memberikan izin keramaian terhadap kegiatan tersebut. Namun izin keramaian bukan berarti izin untuk kegiatan yang mengandung unsur perjudian,” jelasnya.
Ia menambahkan hingga saat ini belum ada produk hukum yang melegalkan praktik perjudian dalam kegiatan adat.
Hal senada disampaikan Biro Hukum Setda Kukar, Arif. Ia menyebut pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah yang mendukung pelestarian adat dan budaya.
“Selama kegiatan adat berada dalam koridor hukum positif tentu akan didukung. Namun jika melenceng atau bertentangan dengan hukum, maka bisa dikoreksi bahkan dicabut. Jika terdapat unsur pidana, tentu menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Dari hasil RDP tersebut disimpulkan pembubaran kegiatan adat yang mengandung unsur perjudian dinilai sah menurut hukum. Hal itu merujuk pada ketentuan KUHP dan undang-undang yang melarang praktik perjudian di Indonesia.
Namun demikian, aparat kepolisian juga diingatkan agar dalam melakukan penertiban tetap mengedepankan pendekatan yang proporsional, persuasif, dan menghormati nilai-nilai adat, selama unsur yang melanggar hukum dapat dipisahkan dari tradisi budaya.
“Komisi I DPRD Kukar menegaskan bahwa forum RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk menjaring aspirasi masyarakat, menyelesaikan sengketa sosial, serta menindaklanjuti berbagai persoalan daerah secara transparan guna mencari solusi bersama,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus.
Editor: Erwin