Dalam pernyataannya, ia mengungkap kondisi memprihatinkan yang dialami warga Desa Sanggulan, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), akibat dominasi konsesi lahan oleh perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), PT Itci Hutani Manunggal (IHM).
Ia memaparkan, dari total luas administratif Desa Sanggulan sebesar 4.910 hektare, sekitar 4.083 hektare di antaranya masuk dalam kawasan budidaya kehutanan yang dikuasai oleh PT IHM (KPH Meratus). Hal ini menyebabkan ruang gerak masyarakat untuk bertahan hidup menjadi sangat terbatas.
“Warga kesulitan. Mereka tidak bisa berkebun, tidak bisa bersawah. Bahkan ada ratusan hektare sawah dan area perkebunan warga yang kini masuk dalam kawasan hutan (KBK) sehingga tidak bisa dimanfaatkan,” kata Fakhruddin, Senin (9/3/2026).
Fakhruddin mengungkapkan sejarah kelam penguasaan lahan di wilayahnya. Ia menyebut banyak lahan warga yang diambil paksa tanpa ganti rugi yang layak. Pada masa lalu, proses ini diduga melibatkan aparat keamanan sehingga menciptakan trauma dan rasa takut di tengah masyarakat.
“Dulu masyarakat terintimidasi, tidak berani berbuat apa-apa hingga kehilangan mata pencaharian. Bahkan, potensi batu gunung yang sejak tahun 1987 menjadi tumpuan ekonomi warga untuk menyekolahkan anak-anak mereka, kini dilarang oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
Dirinya menilai keberadaan perusahaan HTI di wilayahnya tidak memberikan dampak positif bagi peningkatan SDM maupun ekonomi desa. Perusahaan itu justru memiskinkan warga karena tidak memberikan lapangan kerja bagi penduduk lokal.
Ia pun menagih janji pemerintah terkait program Perhutanan Sosial. Menurutnya, implementasi di lapangan masih jauh dari realitas.
“Kami ingin Perhutanan Sosial itu nyata, bukan sekadar simbolis. Datanglah ke desa, tanya langsung kepada masyarakat, jangan hanya mendengar laporan dari pihak perusahaan,” ucapnya.
Fakhruddin memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengutip Pasal 33 UUD 1945 tentang kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
“Bapak Presiden Prabowo adalah presiden yang membela kepentingan rakyat. Sekarang buktikan ucapan Bapak. Jangan biarkan Pasal 33 hanya menjadi slogan dan simbolis semata. Kami meminta keadilan agar masyarakat di kawasan hutan bisa hidup sejahtera di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.
Editor: Erwin