Kepala Kantor Kemenag Kutai Kartanegara, Ariyadi F menyampaikan, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa. Selain dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, zakat fitrah ditetapkan dalam tiga kategori nilai, yakni Rp68.000 untuk kategori I, Rp49.000 kategori II, dan Rp38.000 kategori III per jiwa,” kata Ariyadi dikonfirmasi korankaltim.com, Jumat (6/3/2026).
Masyarakat di Kutai Kartanegara diminta agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga mendekati akhir Ramadan. Zakat sebaiknya ditunaikan lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 5 Februari 2026 dengan melibatkan berbagai pihak terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari kategori yang telah ditetapkan dapat menyesuaikan nilai zakat yang dibayarkan.
Kemenag Kukar juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i.
Besaran fidyah ditetapkan sebesar 700 gram atau 7 ons beras beserta lauk-pauk untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan per jiwa. Fidyah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp30.000 per hari per jiwa.
Penetapan ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah.
“Dengan penetapan ini, diharapkan masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah selama Ramadan 1447 hijriah pada tahun ini,” tutup Ariyadi.
Editor: Aspian Nur