Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyampaikan tersangka berinisial HM merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kukar periode 2005–2008. HM sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada sore hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap saudara HM. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Danang dalam konferensi pers di Samarinda, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas penambangan di lahan HPL 01 Desa Separi yang berstatus kawasan transmigrasi dan merupakan aset kementerian. Lahan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan. Namun, aktivitas tambang disebut tetap berlangsung pada kurun waktu 2005 hingga 2008.
“Kalau mengetahui itu lahan milik kementerian dan bukan untuk pertambangan, seharusnya dihentikan. Namun kegiatan itu tetap berjalan,” kata Danang.
Penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian masyarakat. Sejumlah rumah warga dan fasilitas umum di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan maupun hilang akibat aktivitas tambang tersebut.
Selain HM, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua mantan kepala dinas sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup.
“Jadi ada tiga kepala dinas yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Untuk menghitung kerugian negara, Kejati Kaltim masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perhitungan kerugian negara masih dilakukan. Potensinya bisa saja bertambah, tetapi kami menunggu hasil audit final,” jelas Danang.
Saat ini penyidik memfokuskan penanganan pada satu perusahaan yang beroperasi di area HPL 01 Desa Separi. Penyidik membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan.
Adapun enam tersangka dalam perkara ini yakni BH, ABN, dan HM selaku mantan Kadistamben Kutai Kartanegara, serta BT, DA, dan GT yang merupakan direktur tiga perusahaan.
Editor: Erwin