Kepala Desa Kota Bangun Ulu Khairul Umam mengatakan, keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kondusivitas dan keamanan warga selama bulan suci Ramadan.
Larangan ini mencakup segala bentuk aktivitas begerakan sahur, baik yang menggunakan alat musik tradisional, pengeras suara keliling, maupun konvoi kendaraan.
Poin SE itu masyarakat di larang total melakukan aktivitas membangunkan atau begerakan sahur dalam bentuk apapun di seluruh wilayah Desa Kota Bangun Ulu.
“Nanti ada pengeras suara dari masjid dan musala setempat sebagai penanda waktu sahur,” kata Khairul, Selasa (3/3/2026).
Kalau ada warga yang masih beraktivitas diatas pukul 23.00 WITA, pihak berwenang bersama kepolisian sektor (Polsek) Kota Bangun akan melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap edaran ini.
Ketentraman masyarakat adalah prioritas utama. Langkah ini sebagai upaya memastikan ibadah di Bulan Suci Ramadan berjalan lancar tanpa gangguan ketertiban umum.
“Masyarakat kami minta untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama dan menghindari terjadinya konflik sosial yang berkepanjangan,” sebut Khairul.
Selain itu polisi juga melakukan penjagaan upaya mengantisipasi kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh para pemuda di lokasi itu.
“Kami sudah dua kali mendapati mereka balapan liar, ini juga jadi perhatian khusus, kami tegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menutup pergerakan negatif yang ditimbulkan oleh para peserta balapan liar ini di bulan Ramadan,” tegas Khairul.
Editor: Aspian Nur