Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinsos Kukar, Selasa (3/3/2026), ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti diikuti oleh desa dan kelurahan lintas kecamatan yang ada di Kukar baik secara daring maupun luring.
Sosialisasi ini menitikberatkan pada penyampaian informasi terkait Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), yang berdampak pada penonaktifan status kepesertaan PBI-JK dalam jumlah signifikan secara nasional.
Dalam arahannya, Rinda menegaskan bahwa PBI-JK merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
“Masyarakat Kutai Kartanegara bisa berobat gratis menggunakan KTP. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah. PBI-JK pada dasarnya adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memastikan kebutuhan kesehatan terpenuhi. Kesehatan itu vital, karena jika kesehatan masyarakat tidak baik, tentu akan berdampak besar terhadap ketahanan suatu negara,” kata Rinda.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pihak terkait kebijakan PBI-JK, terutama dalam pengelolaan data yang bersumber dari pemerintah pusat. Menurutnya, data kepesertaan bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
“Data itu naik dan turun. Kita pernah melihat riwayat desil penerima PBI-JK. Ketika dicek, ada perubahan pada Desember karena adanya pembaruan variabel, termasuk aset. Ada 29 item penilaian yang menentukan seseorang masuk desil 1 sampai 5. Semakin banyak variabel terpenuhi, maka desilnya bisa berubah,” jelasnya.
Data yang masuk ke pusat akan dipadankan dengan berbagai sumber, seperti data OJK, kepemilikan aset, hingga aktivitas keuangan lainnya. Akibat proses pemadanan tersebut, peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai PBI-JK dapat dinonaktifkan karena dinilai sudah mampu.
Rinda menekankan pentingnya peran Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di setiap wilayah dalam melakukan verifikasi dan validasi data sebelum disampaikan ke pemerintah pusat. Dengan validasi yang akurat, diharapkan data yang kembali ke daerah benar-benar sesuai dengan kondisi riil masyarakat.
“Dari data 25.743 peserta yang kami sinkronkan dengan Disdukcapil, ditemukan 16 orang sudah meninggal dunia. Di sini peran RT, desa, dan kelurahan sangat penting untuk memastikan akurasi data,” ungkapnya.
Daftar tunggu reaktivasi PBI-JK saat ini cukup banyak. Namun demikian, ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat atau katastropik yang membutuhkan penanganan cepat dan berkelanjutan.
“Saya sudah perintahkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi dalam kondisi yang membutuhkan pelayanan segera,” tegasnya.
Rinda berharap, melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinkes, dan Dinsos, dapat terbangun pemahaman bersama terkait mekanisme aktivasi dan validasi PBI-JK. Ia meyakini, data yang akurat akan menghasilkan perencanaan program yang lebih tepat sasaran ke depan.
“Ini kerja bersama. Mari kita perbaiki data. Dengan data yang akurat, perencanaan ke depan akan jauh lebih baik. Terima kasih kepada BPJS dan Dinkes yang terus bermitra dengan Dinsos,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur