Merespons kejadian tersebut, Pemerintah Kelurahan Maluhu menerbitkan surat imbauan resmi bernomor 302-107/11/02/2026. Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 mengenai tertib lingkungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Maluhu, Iwan Setiawan menegaskan, aturan mengenai hewan peliharaan sudah sangat jelas tertuang dalam regulasi daerah. Ia meminta kesadaran dari pemilik hewan agar tidak mengabaikan keselamatan orang lain.
"Di Perda itu sudah jelas terkait larangan membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum kemudian memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan," tegas Iwan Setiawan Senin (2/3/2026).
Warga yang memiliki hewan peliharaan maupun ternak seperti anjing, kucing, bebek, ayam kambing hingga sapi diinstruksikan agar mengandangkan atau mengikat hewan miliknya demi mencegah gangguan kenyamanan masyarakat dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat gangguan hewan itu.
Keresahan warga terhadap hewan lepas liar ini sudah cukup lama dirasakan karena pernah terjadi insiden seorang pengendara motor yang harus memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi karena dikejar anjing, beruntungnya tidak terjadi kecelakaan saat itu.
Dengan diterbitkannya surat imbauan ini, Iwan berharap masyarakat dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab atas hewan peliharaannya guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Editor: Aspian Nur