Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Tenggarong, Desman Minang Endianto, meminta pemerintah daerah bersikap tegas serta memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Bangunan yang sebelumnya disegel pada Januari 2025 karena diduga melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) itu kini kembali dibuka dan digunakan untuk aktivitas jual beli. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan.
Pemerintah daerah harus secara terbuka menyampaikan dasar hukum apabila bangunan tersebut memang diperbolehkan kembali beroperasi. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, maka perlu ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang boleh dibuka kembali, silakan disampaikan kepastian hukumnya. Namun apabila diduga ada pelanggaran hukum, ya harus bertindak tegas,” kata Desman kepada Korankaltim.com, Minggu (1/3/2026).
Ia mengingatkan, Tenggarong telah memiliki pasar resmi yang dikelola pemerintah, yakni Pasar Gerbang Raja Mangkurawang dan Pasar Tangga Arung Square. Keberadaan pasar lain yang tidak jelas legalitasnya dikhawatirkan memicu ketimpangan dan persaingan tidak sehat.
“Jangan sampai aturan ditegakkan setengah-setengah. Ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan bagi para pedagang di pasar resmi,” tegas Politikus PKB ini.
Pemerintah daerah didorong segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap wibawa penegakan peraturan daerah.
Sementara itu, Camat Tenggarong, Syukur Eko Budi Santoso, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Lebih lanjutnya saya akan berbicara dengan Satpol. Terkait penegakannya, kalau memang itu kemarin tidak boleh ya tetap tidak boleh. Untuk penegakan tentunya kami akan koordinasi bersama lintas OPD,” katanya.
Ia menekankan ketentuan yang telah ditetapkan harus dipatuhi semua pihak, terlebih persoalan ini bersifat lintas sektoral. Beberapa perangkat daerah yang terlibat di antaranya Dinas Perhubungan terkait parkir, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menyangkut limbah, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) terkait penataan.
“Kalau memang segel ya segel. Jangan ketika dibuka kembali berarti itu pelanggaran. Jika pelanggaran, nanti yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perda silakan melaksanakan tugasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, bangunan milik perseorangan yang lokasinya tak jauh dari Pasar Tangga Arung tersebut disegel Satpol PP pada Rabu (8/1/2025). Penyegelan dilakukan karena diduga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan; serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam spanduk segel yang dipasang, ditegaskan bahwa pihak yang membuang atau merusak segel dapat dijerat Pasal 232 ayat 1 KUHP.
Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bangunan yang kerap disebut sebagai “pasar saingan” itu kini kembali beroperasi.
Editor: Erwin