Tersangka berinisial DA dan GT resmi ditahan, Kamis (26/2/2026) malam. Mereka diketahui pernah menjabat sebagai direktur dan direktur utama di sebuah perusahaan tambang pada periode 2007–2012.
Penahanan ini merupakan kelanjutan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka BT, direktur PT KRA, PT ABE dan PT JMB pada periode 2001 hingga 2007 terkait aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Transmigrasi.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Penyidikan Aspidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengungkapkan bahwa DA dan GT diduga menyalahgunakan wewenangnya. Akibatnya, tiga perusahaan, yaitu PT JMB, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah.
“Polanya sama dengan perkara sebelumnya. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga penambangan berlangsung di atas lahan HPL tanpa legalitas,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, luas area yang terdampak di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 1.800 hektare. Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi program transmigrasi, termasuk pembangunan rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial.
Akibat aktivitas tambang tersebut, ratusan rumah transmigrasi dan fasilitas pendukung dilaporkan rusak dan tidak dapat difungsikan kembali. Selain itu, batu bara dari kawasan tersebut diduga telah dieksploitasi dan dijual secara ilegal.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun nilainya diperkirakan lebih besar dari Rp500 miliar,” tegasnya.
Penyidik kini terus mendalami alur distribusi batu bara ilegal tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
Editor: Erwin