Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman mengatakan, terungkapnya sejumlah fakta persidangan pada Rabu (25/2/2026) dinilai menunjukkan adanya diduga keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren tersebut.
Sejak 2021 lalu tempat pendidikan agama yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru diduga telah dijadikan lokasi untuk melakukan pelecehan sehingga membahayakan para santri lainnya.
“Ini tidak bisa hanya dipandang sebagai perbuatan individu semata. Semua orang yang ada di pesantren itu harus menjadi saksi,” kata Sudirman pada Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, dari amar putusan majelis hakim terungkap adanya peran dari salah satu staf di lingkungan asrama yang diduga mengetahui aktivitas pelaku. Bahkan, dalam keterangan para korban yang dibacakan di persidangan, adanya perantara yang kerap menghubungkan korban dengan pelaku.
“Di amar putusan itu ada salah satu pihak di ponpes mengetahui kejadian berulang itu. Bahkan korban ada yang di marahi, dia ketakutan merasa tertekan untuk berbicara. Dugaan adanya pembiaran terkait kasus ini,” ungkapnya.
Jika melihat pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, keterangan para korban cukup kuat dan konsisten. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu mendalami adanya pihak lain.
“Kalau memang ada yang mengetahui tapi membiarkan, maka itu harus diusut. Jangan sampai kasus ini berhenti pada satu orang saja, sementara ada pihak lain diduga berperan dalam kasus ini,” tegasnya.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran apabila pelaku telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat.
Sudirman menegaskan pemerintah daerah dan instansi terkait harus mengambil langkah tegas, menutup permanen pondok pesantren itu.
“Jika memang terbukti lingkungan itu tidak aman dan ada pembiaran terkait kasus pelecehan kepada santri, harus dilakukan penutupan,” tutupnya.
Editor: Erwin