Korban, Yuliana (29), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berakhir sekitar pukul 16.09 WITA. Sejumlah awak media yang telah menunggu di depan ruang sidang kemudian berupaya meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, mulai dari keluarga korban hingga kerabat terdakwa.
Ketegangan meningkat ketika wartawan mencoba mewawancarai rekan terdakwa, termasuk seorang pria yang datang bersama rombongannya. Namun, pihak tersebut enggan memberikan pernyataan dan bergegas menuju kendaraan mereka di area parkir Pengadilan Negeri Tenggarong.
Saat dirinya berusaha mendekat untuk meminta konfirmasi singkat, terjadi penolakan yang dinilai represif. Salah seorang pria diduga melakukan gerakan yang menyebabkan helm yang dipegangnya menghantam pelipisnya.
Akibat insiden itu, mengalami luka robek kecil di area pelipis. Ia juga mengaku sempat mengalami syok dan gemetar akibat benturan di bagian kepala tersebut.
"Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta keterangan. Namun, mereka bereaksi sangat reaktif. Tiba-tiba helm mengenai pelipis saya," jelasnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Wibowo menegaskan, PWI Kukar memberikan atensi serius terhadap insiden dugaan pemukulan yang menimpa wartawan Mediasiutama.com saat melakukan peliputan persidangan kasus asusila di PN Tenggarong.
PWI Kukar tekankan akan segera bertindak untuk menelusuri peristiwa tersebut mengumpulkan bukti-bukti. Meskipun secara administratif belum ada laporan resmi yang masuk ke meja organisasi, pihak PWI tidak akan tinggal diam.
"Kami memang secara resmi belum menerima aduan atau penyampaian peristiwa itu. Tapi paling tidak, kami akan melakukan proses pengecekan kepada korban," ungkap Andi.
Lebih lanjut, PWI menegaskan komitmennya untuk melindungi insan pers yang sedang bertugas. Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau kekerasan fisik yang nyata, PWI siap mengawal kasus ini ke jalur hukum.
“Kami sedang mempertimbangkan langkah lebih lanjut terkait penghalangan kerja jurnalistik dan tindakan fisik yang dialami di lingkungan PN Tenggarong,” tutupnya.
Editor: Erwin