Aliansi Mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam tindakan kekerasan oknum polisi yang menyebabkan meninggalnya Arianto Tawakal (14), remaja asal Tual, Maluku.
Tragedi yang terjadi pada 19 Februari 2026 tersebut memicu kemarahan publik setelah korban dilaporkan tewas akibat hantaman helm taktikal oleh terduga aparat.
Dalam aksinya, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta, Zulkarnain, bersama mahasiswa lainnya membawa lima poin tuntutan krusial yang mendesak perubahan struktural di tubuh Polri.
Pertama, mereka menuntut penghentian segala bentuk kekerasan aparat penegak hukum terhadap masyarakat sipil. Kedua, mendorong akuntabilitas penuh dalam proses hukum bagi anggota polisi yang melanggar aturan.
Ketiga, mendesak pengetatan standar integritas dan profesionalisme dalam sistem rekrutmen anggota Polri. Keempat, menuntut agar tidak ada lagi praktik kebal hukum bagi oknum polisi di lingkungan Polri.
Terakhir, kelima, menuntut penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat di dalamnya.
Selain poin tersebut, massa juga mendesak Polres Kukar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajarannya dan memastikan proses open recruitment dilakukan dengan standar moral yang lebih tinggi guna mencegah perilaku arogan di lapangan.
Sementara, Kabag OPS Polres Kukar, Kompol Roganda menanggapi aspirasi tersebut, mereka menyatakan telah menerima seluruh poin tuntutan Mahasiswa.
Polres Kukar berjanji akan meneruskan aspirasi ini ke tingkat Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara sistematis sebagai bagian dari bahan evaluasi institusi.
“Ke depan, kita akan tingkatkan proses rekrutmen biar generasi-generasi terbaik bisa bergabung dan membawa perubahan positif. Saya harap tidak apalagi kasus serupa terjadi,” harapnya.
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat ini berjalan kondusif, meski Mahasiswa Unikarta menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan bagi keluarga korban di Tual terpenuhi.
Editor: Erwin