Kanit Reskrim Polsek Tenggarong, Iptu Makmur Jaya mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjerumus dalam jebakan pelaku kejahatan siber.
Modus penipuan segitiga ini dikenal licin, di mana pelaku berperan sebagai perantara antara penjual asli dan pembeli asli. Pelaku biasanya mencatut foto barang orang lain, menjualnya kembali dengan harga murah, lalu mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi mereka, sementara barang tidak pernah dikirim.
Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menekan tombol transfer. “Kepada masyarakat Kukar, khususnya di Kota Raja Tenggarong, kami harapkan apabila ada transaksi jual beli online, cek dulu kebenarannya secara detail. Jangan mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal,” kata Iptu Makmur, Senin (23/2/2025).
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak ragu menempuh jalur hukum jika merasa telah menjadi korban.
“Apabila terjadi indikasi penipuan, segera datang dan lapor di kantor polisi terdekat. Jangan ditunda agar bukti-bukti digitalnya masih segar,” tegasnya.
Terkait upaya penindakan, dirinya memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional oleh unit siber.
“Tentunya ketika ada laporan resmi, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami akan telusuri identitas akunnya, melacak jejak digitalnya, hingga mencari tahu keberadaan pelaku tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Selain melapor ke kantor polisi, warga juga bisa melakukan langkah mandiri untuk memverifikasi nomor rekening mencurigakan melalui laman resmi CekRekening.id milik Kementerian Kominfo atau melaporkan tindakan penyalahgunaan melalui portal Lapor.go.id.
Dengan meningkatnya kasus ini, sinergi antara kewaspadaan masyarakat dan ketegasan aparat diharapkan dapat menekan angka kriminalitas di dunia maya, khususnya di wilayah hukum Kukar.
Editor: Erwin