Sekretaris Dinsos Kukar, Yulandris Suherdiman, menjelaskan penerima PBI-JK seharusnya berasal dari masyarakat pada desil 1 sampai 5. Bahkan, ke depan kebijakan pemerintah pusat berpotensi mempersempit sasaran hingga desil 3 atau 4 guna memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
“Dari hasil data yang ada, sebanyak 25 ribu lebih itu berada di desil 6 sampai 10. Artinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI-JK,” katanya dikonfirmasi Korankaltim.com, Minggu (22/2/2026).
Yulandris menegaskan, penonaktifan tidak dilakukan oleh Dinsos maupun Kementerian Sosial. Proses tersebut merupakan hasil pemadanan data oleh Badan Pusat Statistik dengan berbagai sumber lain, termasuk data perbankan dan ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan, ada warga yang merasa tidak mampu namun memiliki anggota keluarga bekerja sebagai karyawan swasta atau tercatat memiliki kredit perbankan. Kondisi ini dapat memicu kenaikan desil secara otomatis dan berdampak pada status PBI-JK.
Meski demikian, Dinsos Kukar membuka mekanisme reaktivasi, khususnya bagi warga yang sedang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan. Jika saat pengecekan kepesertaan PBI-JK berstatus nonaktif, usulan reaktivasi dapat segera diajukan dengan melengkapi persyaratan administrasi.
“Untuk warga yang sakit, fasilitas kesehatan tidak boleh menolak. Tetap harus dilayani sambil proses reaktivasi berjalan,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Sosial tengah melakukan sosialisasi kepada seluruh Dinas Sosial kabupaten/kota se-Indonesia terkait tata cara reaktivasi PBI-JK. Sosialisasi lanjutan juga dijadwalkan bagi kepala desa, lurah, serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Yulandris mengakui pihaknya menghadapi kendala karena tidak dapat mengetahui secara rinci penyebab nonaktifnya masing-masing peserta. Dinsos hanya dapat melihat posisi desil tanpa informasi detail faktor pemicunya. Pemadanan data oleh pemerintah pusat dilakukan setiap tiga bulan, dengan kemungkinan hasil berubah naik atau turun.
Masa pengajuan reaktivasi dibuka selama tiga bulan, terhitung Februari hingga Mei. Dinsos berharap periode tersebut cukup untuk menangani mayoritas kasus, terutama bagi warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan pemerintah daerah akan menggelar rapat bersama Dinsos guna membahas langkah lanjutan, termasuk potensi konsekuensi anggaran.
Pemkab Kukar memastikan persoalan ini akan disikapi secara hati-hati, agar masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kita rapatkan dulu agar lebih jelas. Kalau memang ada konsekuensi anggaran baru, tentu harus kita lihat sumbernya dari mana. Apakah melalui pergeseran anggaran atau anggaran perubahan,” tegasnya.
Editor: Erwin