Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar menyatakan pembaruan khusus peserta PBI BPJS Kesehatan akan dilakukan lebih cepat dibandingkan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang umumnya diperbarui tiap tiga bulan. Proses tersebut akan dikonsolidasikan bersama BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ika Irawati mengungkapkan ada sebanyak 25.741 jiwa peserta PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kukar berstatus nonaktif akibat terbitnya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 pada Januari 2026.
SK tersebut bukan untuk menonaktifkan peserta, melainkan sebagai dasar penetapan nama yang iurannya ditanggung pemerintah pusat. Peserta yang tidak tercantum otomatis dinonaktifkan dari segmen PBI JK APBN.
“Jadi 25.741 jiwa itu tidak ada dalam SK, sehingga harus dinonaktifkan dari segmen PBI JK pusat,” tegas Ika dikonfirmasi Korankaltim.com, Jumat (20/2/2026).
Namun hingga 13 Februari 2026, sebanyak 1.462 jiwa telah kembali aktif di berbagai segmen kepesertaan. Rinciannya, 578 jiwa aktif di PBI APBD, 188 jiwa PBI APBN, 21 jiwa Pegawai Pemerintah Non-PNS, 329 jiwa pegawai swasta, dan 337 jiwa pekerja mandiri.
Disisi lain, sekitar 26.298 jiwa yang sebelumnya dibiayai pemerintah daerah kini masuk dalam SK Nomor 3/HUK/2026 dan beralih menjadi peserta PBI JK pusat. Hal ini menyebabkan pergeseran beban pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk masyarakat yang terdampak penonaktifan namun membutuhkan layanan kesehatan, pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan secara langsung saat akan berobat, sembari menunggu verifikasi data.
“Kalau memang berhak dan membutuhkan layanan, bisa langsung diaktifkan kembali,” jelasnya.
Secara ketentuan, PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat dalam kategori desil 1 sampai 5 tingkat kesejahteraan. Dari data nonaktif, terdapat dugaan sebagian peserta berada di luar kategori tersebut sehingga perlu diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial.
Penonaktifan ini berdampak pada tingkat keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kukar. Per 1 Februari 2026, tingkat keaktifan tercatat 92,63 persen, turun dari sebelumnya 95,88 persen.
Sebelumnya, Kukar menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori utama atas capaian kepesertaan aktifnya. Penurunan tersebut dinilai signifikan karena satu persen setara sekitar 8.000 jiwa. “Dengan 25 ribu lebih nonaktif, dampaknya cukup besar,” sebut Ika.
Meski demikian, BPJS memastikan pelayanan di lapangan tetap berjalan kondusif. Proses pemutakhiran data dilakukan dinamis setiap hari, seiring perubahan status kependudukan dan kondisi sosial ekonomi warga.
Verifikasi terhadap 25.741 jiwa tersebut diberikan waktu sekitar dua bulan sejak 1 Februari 2026. Diharapkan pada April 2026 sudah ada kejelasan terkait peserta yang berhak kembali menerima PBI JK pusat.
“Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pemerintah daerah. Harapannya tidak ada masyarakat yang dirugikan dan data ke depan semakin akurat,” tutup Ika.
Editor: Aspian Nur