Rapat paripurna berlangsung dalam tiga sesi sebanyak empat Raperda yang dibahas meliputi pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kedua, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Keempat, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga fungsi pengawasan agar setiap regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Empat Raperda ini sangat strategis karena menyangkut ketertiban umum, arah tata ruang, penguatan inovasi daerah, hingga pembangunan sektor pariwisata jangka panjang. DPRD akan memastikan pembahasannya komprehensif, partisipatif, dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kutai Kartanegara,” kata Ahmad Yani dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (19/2/2026).
Pada Paripurna Ke-3, fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan pemerintah daerah. Sejumlah interupsi mengemuka, di antaranya dari Fraksi PKS dan Fraksi PKB yang menyoroti masih minimnya sosialisasi substansi Raperda kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Yani menilai masukan fraksi sebagai bagian penting dari proses demokrasi. “Sosialisasi harus diperkuat. Produk hukum daerah tidak boleh elitis. Masyarakat harus tahu, memahami, dan dilibatkan dalam prosesnya,” ungkapnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong agar perangkat daerah terkait hadir langsung dalam pembahasan masing-masing Raperda, guna memastikan sinkronisasi materi serta harmonisasi dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
Pada Paripurna Ke-4, DPRD Kukar resmi membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut masing-masing Raperda. Penetapan dilakukan dalam persidangan setelah sempat muncul interupsi agar ketua Pansus segera ditentukan tanpa menunggu forum internal.
Adapun susunan Pansus telah disetujui secara musyawarah, dengan melibatkan unsur lintas fraksi sebagai wujud representasi politik di parlemen daerah.
Pembentukan Pansus menjadi tahap krusial dalam pendalaman materi Raperda.
“Di Pansus inilah pembahasan akan lebih teknis dan detail. Kami ingin setiap pasal dikaji secara mendalam, termasuk dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan daerah ke depan,” kata Yani lagi.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diwakili Asisten II, unsur Forkopimda, serta undangan lainnya.
DPRD Kukar akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pembahasan hingga Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan masuknya empat Raperda ke tahap pembahasan Pansus, DPRD Kukar menandai langkah awal penyusunan regulasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan arah pembangunan Kutai Kartanegara ke depan.
“Regulasi yang baik adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, DPRD Kukar berkomitmen mengawal proses ini sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Yani.
Editor: Aspian Nur