Melalui pemerintah desa, surat resmi telah dilayangkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Wilayah BPN Samarinda guna meminta kepastian hukum atas HGU yang disebut telah berakhir sejak 31 Desember 2020.
Perwakilan masyarakat Desa Bunga Putih Suyono menjelaskan, langkah tersebut ditempuh karena hingga kini tidak ada keterangan tertulis mengenai status aktif atau tidaknya HGU tersebut.
“Kami kelompok tani menyurati desa, lalu desa bersurat ke pertanahan agar ada kejelasan. HGU itu disebut berakhir 31 Desember 2020, tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan tertulis,” kata Suyono kepada Korankaltim.com, Rabu (18/2/2026).
Menurut Suyono, lahan perkebunan tersebut telah ditelantarkan sejak 2013. Sejak masa berlaku HGU berakhir pada akhir 2020, warga mengaku resah karena tidak ada kepastian hukum atas status lahan tersebut.
Warga kemudian memanfaatkan lahan yang dinilai terlantar itu untuk ditanami kelapa sawit. Mereka berpegang pada ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kalau tanah HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang akan kembali menjadi tanah negara.
“Setahu kami sesuai arahan Menteri ATR/BPN, tanah terlantar atau HGU yang sudah mati kembali ke negara dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Sekarang warga sudah menanami sawit, tapi justru dilaporkan ke polisi,” ucap Suyono.
Laporan tersebut diajukan pihak PTPN ke Polres Bontang. Warga mengaku keberatan atas langkah hukum tersebut karena menilai PTPN sudah tidak lagi memiliki hak atas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir.
“Kalau HGU sudah mati, seharusnya PTPN tidak punya hak lagi untuk melaporkan. Ini kan BUMN, asetnya milik negara. Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya negara yang berhak melaporkan, bukan perusahaan,” tegas Suyono.
Ia juga menyinggung fakta pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu, yang menurutnya turut menegaskan bahwa masa berlaku HGU tersebut telah berakhir per 31 Desember 2020. Berdasarkan ketentuan, perpanjangan HGU seharusnya diajukan sebelum masa berlaku habis.
“Sejak 2013 ditelantarkan, lalu 2020 masa berlakunya habis. Harusnya sebelum itu diperpanjang kalau memang masih mau dikelola. Tapi sekarang ketika warga memanfaatkan lahan yang sudah lama terlantar, malah dilaporkan,” paparnya.
Warga berharap BPN dan instansi terkait segera memberikan kepastian hukum terkait status HGU tersebut guna menghindari konflik berkepanjangan.
“Kami berharap juga meminta aparat penegak hukum bersikap objektif dengan mempertimbangkan status legal lahan sebelum memproses laporan lebih lanjut,” tutup Suyono.
Editor: Aspian Nur