Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32,5 jam per pekan.
Selain pengaturan jam kerja, pelaksanaan apel pagi selama Ramadan ditiadakan. Meski demikian, presensi atau kehadiran pegawai tetap diberlakukan sebagaimana mestinya.
Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan, penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini tetap mengacu pada ketentuan nasional, dengan memastikan total jam kerja terpenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Namun yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ucap Aulia dikonfirmasi Korankaltim.com, Senin (16/2/2026).
Aulia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, staf ahli, rumah sakit umum daerah (RSUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga kecamatan untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal dan target kinerja organisasi tetap tercapai.
Khusus bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum dan/atau menerapkan enam hari kerja, diminta untuk melakukan penyesuaian lebih lanjut di unit kerja masing-masing. Langkah itu diperlukan agar perubahan jam kerja selama Ramadan tidak menghambat layanan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
“Dengan terbitnya kebijakan ini, kami berharap pelaksanaan tugas pemerintahan selama Ramadan tetap berjalan efektif, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah,” tutup Aulia.
Jam Kerja ASN di Pemkab Kukar Selama Ramadan
• Senin hingga Kamis: pukul 08.00–14.30 WITA
• Jumat: pukul 08.00–15.00 WITA
• Waktu istirahat: pukul 12.15–12.45 WITA
Editor: Aspian Nur