Kanit Gakkum Satpolairud Polres Kutai Kartanegara, Ipda Rio Hedy Wiyatma, mengatakan proses mediasi saat ini masih berlangsung. Pihak kapal menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian yang timbul akibat peristiwa tersebut.
“Tapi ini masih proses karena dari pihak penumpang masih menglis data-data atau barang-barang yang dimiliki nanti untuk kemudian diperlihatkan kepada pemilik kapal,” kata Ipda Rio, Jumat (13/2/2026).
Lanjutnya, pihak kapal yang karam meminta waktu kurang lebih satu minggu untuk proses ganti ruginya. Pelaksanaan mediasi pun ditekankan berjalan aman dan lancar.
“Kami memastikan berjalannya evakuasi aman semua, lancar dan mediasinya pun aman, tidak terkendala,” ujarnya
Ipda Rio mengaku untuk proses pelayarannya akan ditangani dan diperiksa juga oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda karena asal pelayarannya kapal berawal dari lokasi tersebut.
Dalam insiden ini, ia tekankan tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini, hanya penggantian rugi sebesar Rp2 miliar.
Ia mengimbau kepada para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang jasa angkutan, barang maupun penumpang, untuk lebih memperhatikan kembali pada saat proses persiapan berlayar dalam hal penataan barang-barang muatan yang di atas kapal.
“Kami tegaskan untuk para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang jasa angkutan, barang maupun penumpang harus lebih diperhatikan kembali pada saat proses persiapan berlayar dalam hal penataan barang-barang muatan yang di atas kapal, yang tentunya jangan sampai melebihi daripada batas kemampuan kapal,” pungkasnya.
Editor: Erwin