Aksi ini juga mendapatkan respons dari berbagai kalangan masyarakat yang merasa terganggu oleh kegiatan balapan liar dan suara knalpot yang tidak sesuai standar. Berbagai pihak menyampaikan kekhawatiran mereka terkait potensi bahaya yang dapat timbul dari kegiatan tersebut.
Warga Timbau, Indah meminta perhatian serius dari pihak berwenang terkait aksi balap liar di wilayah tersebut yang semakin merajalela. Setiap malam, mulai pukul 22.00 hingga 00.00 Wita, jalur protokol beralih fungsi menjadi sirkuit ilegal yang mengganggu ketertiban umum.
Suara knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong) benar-benar merusak waktu istirahat warga yang membutuhkan ketenangan setelah bekerja seharian.
Lebih parahnya lagi, penggunaan lampu motor yang tidak sesuai standar (terlalu terang/silau) sangat membahayakan pengguna jalan lain dan bahkan aksi ini juga dapat menghambat laju ambulans yang sedang membawa pasien darurat.
“Kami harap agar pihak berwenang meningkatkan patroli rutin di jam-jam rawan tersebut demi keamanan dan kenyamanan bersama. Kami ingin agar aksi balap liar dapat segera ditindaklanjuti dan warga dapat menikmati lingkungan yang aman dan nyaman,” ungkap Indah, Selasa (10/2/2026).
Ricky, salah satu warga yang kerap melintas di jalan tersebut pada malam hari usai pulang kerja, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap aksi balap liar yang semakin marak. Ia khawatir aksi tersebut dapat menimbulkan korban jiwa atau cedera serius bagi pengguna jalan lainnya.
“Semoga pihak berwenang dapat mengambil tindakan yang efektif untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Sementara dalam hal ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperketat dan menutup ruang pelaku aksi balap liar di Kecamatan Tenggarong.
Kasatlantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli mengatakan, tren balap liar sampai kini masih menjadi perhatian serius. Untuk itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 297, kebijakan penahanan kendaraan hingga tiga bulan bagi pelaku balap liar resmi berlaku.
Satlantas Polres Kukar kini telah melakukan penjagaan ketat di setiap lokasi rawan aksi balap liar, termasuk memantau pergerakan pemuda melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang telah tersebar di Tenggarong.
“Beberapa aksi balap liar masih terjadi, ETLE memudahkan kami untuk memantau dan menangkap pelaku balap liar. Aduan dari masyarakat terkait aktivitas ini juga masih ada,” ucap AKP Fandoli.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap pelaku balap liar. Pihaknya juga telah memetakan sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Kelurahan Timbau, jalur dua Jahab dan Jonggon menuju Kota Bangun menjadi lokasi dengan potensi pelanggaran paling tinggi. Selanjutnya, Samboja hingga Loa Janan, titik rawan berada di kawasan Bukit Suharto.
“Saya ingatkan lagi kepada para orang tua agar dapat bekerja sama melarang anaknya untuk tidak balapan, ini jauh lebih efektif. Kami hanya bisa menindak satu hingga lima orang, tapi pencegahan dari keluarga itu penting,” tegasnya.
Editor: Erwin