Keputusan ini diambil melalui Rapat Koordinasi, melibatkan Pemkab Kukar Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Zakat Nasional (BAZNAS), Nahdatul Ulama (NU) Kukar, Muhammadiyah, serta unsur TNI-Polri dan berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2025 dan akan segera disosialisasikan.
Pada 2026, terjadi penyesuaian teknis pada standar berat beras untuk satu sha’ (satu sok). Berdasarkan perhitungan laboratorium meteorologi dan referensi sanad Rasulullah, kadar Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kg beras per jiwa, meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 2,5 kg.
Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi mengatakan, kesepakatan ini merupakan pertimbangan fakta harga pasar dari Disperindag. Bagi umat Muslim di wilayah Kabupaten Kukar, pembayaran dapat disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Kategori kadar beras jika ditunaikan dengan uang untuk kategori I tinggi 2,7 Kg sebesar Rp68.000, kategori II menengah 2,7 Kg sejumlah Rp49.000, kategori III rendah 2,7 senilai Kg Rp38.000.
Selanjutnya, ketentuan untuk Fidyah yakni kadar beras 700 gram beras disertai lauk pauk. Nilai uang sebesar Rp30.000 kurang lebih per hari/jiwa.
Ia menegaskan, bagi warga yang mengonsumsi beras dengan harga di luar ketentuan di atas, dipersilakan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau sesuai kemampuan.
Sementara, Bidang Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag Kukar, Asniah, menjelaskan penentuan kadar 2,7 Kg pada 2026 memiliki dasar perhitungan yang lebih akurat dan teruji.
“Tahun ini kita menggunakan hitungan laboratorium meteorologi untuk menentukan berat satu sok beras. Perlu dipahami kadar air pada beras memengaruhi beratnya. Kami juga mencari referensi sanad satu sok yang bersambung ke Rasulullah, termasuk merujuk pada konversi yang digunakan di Martapura,” jelas Asniah.
Pengumuman dilakukan lebih awal sebelum Ramadan 2026 agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan kewajibannya dan panitia zakat di masjid-masjid dapat melakukan persiapan maksimal.
Dirinya mengimbau bagi masyarakat, meski terdapat kenaikan kadar dari 2,5 Kg menjadi 2,7 Kg, masyarakat dapat memahami bahwa hal ini dilakukan demi kesempurnaan ibadah sesuai syariat.
Editor: Erwin