Kasi Intel Kejari Kukar, Ali Mustafa, mengatakan bahwa segala bentuk praktik mafia tidak dibenarkan karena merugikan masyarakat luas dan mencederai tata kelola aset daerah. Ia pun meminta masyarakat tidak ragu untuk melaporkan nama-nama oknum yang terlibat.
“Tindakan dalam bentuk apa pun yang melanggar aturan tidak dibenarkan. Kalau ada informasi sampaikan ke kami. Kami akan lakukan penyelidikan, berkoordinasi dengan Disperindag, dan kalau memang benar terbukti, akan ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yg berlaku,” kata Ali Mustafa, Selasa (3/3/2026).
Kerja sama yang dijalin antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar dan Kejaksaan bukan sekadar formalitas. Ia menegaskan kehadiran Kejaksaan bersama dinas terkait untuk memastikan tidak adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui aset pemerintah.
“Disperindag menjalin kerja sama dengan kami agar para mafia itu berpikir dua kali. Di situ ada pendampingan dari kami untuk memastikan pengelolaan aset berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari laporan adanya dugaan pemindahtanganan kios pasar oleh pihak yang tidak berwenang.
Kejaksaan bersama dengan dinas terkait kini mulai memantau pergerakan di lapangan guna memastikan hak-hak pedagang kecil tidak dirampas oleh oknum mafia sewa.
Editor: Erwin