Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar yang digelar sebagai respons atas tuntutan pekerja terkait praktik alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan buruh dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar tersebut menegaskan, Komisi I DPRD Kukar berkomitmen mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Kukar, khususnya menyangkut persoalan ketenagakerjaan di sektor migas.
Menurut Desman, rampungnya pelaksanaan RDP menjadi catatan penting bagi DPRD Kukar karena masih ditemukannya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor strategis tersebut. Ia menekankan agar seluruh pihak, baik perusahaan maupun instansi terkait, kembali berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ternyata di Kukar ini masih adanya persoalan serius di sektor migas. Semua pihak harus kembali taat aturan agar hak-hak pekerja terlindungi, kalau saya yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan persoalan praktik alih daya yang inkonstitusional tersebut tentu sudah beres semua, sayangnya kami tidak mendapatkan kewenangan yang demikian,” kata Desman kepada korankaltim.com, Selasa (3/2/2026).
Komisi I DPRD Kukar meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar untuk terus melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruh.
Pengawasan tersebut, lanjut Desman, perlu diperkuat dengan keterbukaan dan penelusuran data ketenagakerjaan perusahaan, khususnya yang menggunakan sistem alih daya.
Dalam forum RDP, Desman juga menyoroti adanya keluhan buruh terhadap salah satu perusahaan. Menyikapi hal itu, DPRD Kukar meminta perusahaan induk, termasuk Pertamina, agar menyerahkan data perusahaan alih daya kepada Distransnaker Kukar guna mempermudah proses pengawasan dan penindakan bila ditemukan pelanggaran. Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Tenggarong ini berharap seluruh persoalan ketenagakerjaan, baik yang telah maupun yang masih berproses, dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
Kalau tidak ditemukan pelanggaran berat, maka para pekerja diharapkan dapat kembali dipekerjakan dan memperoleh kepastian kerja yang adil.
“Dengan pengawasan dan pembinaan dari Distransnaker, keluhan buruh yang merasa dirugikan bisa diakomodasi dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur