Kejari Kukar juga telah mengantongi tiga nama orang oknum yang diduga terlibat dalam transaksi jual-beli dan penyewaan kios secara ilegal di kawasan tersebut.
Temuan ini menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa guna membongkar jaringan penyalahgunaan aset pemerintah di kawasan pasar tersebut.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, membenarkan bahwa pergerakan tersebut berdasarkan oleh banyaknya aduan masyarakat yang resah dengan adanya praktik penguasaan kios secara sepihak.
“Pihak Kejaksaan sudah masuk dan mengantongi identitasnya. Mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini adalah peringatan keras sebelum dipanggil secara hukum, lebih baik pedagang yang merasa bermain segera menyerahkan kuncinya ke pemerintah,” ungkap Sayid, Senin (2/2/2026).
Langkah Kejaksaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembersihan aset daerah dari oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas fasilitas milik Pemerintah Daerah (Pemda).
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang memperjualbelikan lapak pasar. Jika tidak sanggup berjualan, serahkan baik-baik ke Disperindag. Kami hargai kejujuran itu dan tidak akan ada masalah hukum. Tapi kalau tetap bertahan dengan menyewakan atau menjual aset Pemda, siap-siap saja berurusan dengan jaksa,” tegasnya.
Penegakan hukum ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025, terkait pemanfaatan kios pasar hanya sah melalui mekanisme retribusi resmi ke kas daerah.
Sayid juga menegaskan akan menindak oknum internal Disperindag yang terbukti terlibat dalam praktik haram ini.
“Kami tegaskan, pasar ini harus bersih dari mafia dan Disperindag sudah berkoordinasi dengan Kejari Kukar untuk menindak oknum itu, kami ingin memberikan kesempatan bagi ratusan pedagang lain yang benar-benar ingin mencari nafkah dengan jujur, jangan mengambil keuntungan melalui aset pemerintah,” tutupnya.
Editor: Erwin