RDP tersebut digelar sebagai respons atas tuntutan buruh terkait praktik alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan dan bertentangan dengan konstitusi.
Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, didampingi Sugeng Hariadi, M. Jamhari, Safruddin, dan Erwin. Hadir pula unsur Forkopimca, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, perwakilan perusahaan migas, asosiasi pengusaha, serta puluhan perwakilan buruh dari enam kecamatan penghasil migas, yakni Anggana, Sanga-Sanga, Marangkayu, Muara Badak, Samboja, dan Muara Jawa.
Perwakilan buruh migas yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui solidaritas, advokasi, dan aksi nyata.
Aspirasi buruh disampaikan antara lain oleh Nina Iskandar dan Andhityo Khristiyanto, yang menyoroti praktik outsourcing dan sub-alih daya berlapis yang dinilai semena-mena serta sangat merugikan buruh, khususnya di sektor migas.
“Buruh adalah aset. Mereka harus dilindungi, bukan diperlakukan tidak adil melalui perjanjian kerja yang inkonstitusional,” tegas Nina.
Dalam RDP tersebut, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar, Andhityo Khristiyanto, menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya menolak praktik alih daya di Kukar yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menolak praktik sub-alih daya berlapis bagi pekerja/buruh di Kukar.
Selain itu, FSPMI mendesak pemerintah daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang jaminan perlindungan pengalihan hak dan kelangsungan pekerjaan bagi pekerja alih daya, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Buruh juga meminta penegakan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Tuntutan lainnya adalah agar perusahaan alih daya di sektor migas menerapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Migas/Penunjang Migas Kutai Kartanegara Tahun 2026.
Dalam forum tersebut terungkap terdapat belasan perusahaan alih daya yang diduga masih menerapkan perjanjian kerja inkonstitusional, sementara hanya lima perusahaan yang dinilai telah taat terhadap perjanjian kerja yang sesuai ketentuan hukum.
RDP juga dihadiri oleh pimpinan sejumlah perusahaan dan lembaga terkait, di antaranya PT Trifa Deto Muara Badak (PT TDMB), SKK Migas, PT Pertamina Hulu Indonesia, PT Pertamina Hulu Mahakam, PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga, PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur, PT ENI, serta Apindo Kabupaten Kutai Kartanegara.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, dalam tanggapannya menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan. Ia meminta Distransnaker Kukar untuk menelaah seluruh ketentuan yang berlaku dan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Perusahaan harus taat aturan dan tidak mengabaikan hak pekerja. Buruh adalah bagian dari perusahaan. Kalau tidak ada mereka, perusahaan juga tidak akan ada. Jadikan mereka saudara agar kita bisa hidup damai, sejahtera, dan rukun,” ujarnya.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di sektor migas Kukar secara adil dan konstitusional, sekaligus memastikan perlindungan dan kepastian kerja bagi para buruh.
Editor: Erwin