Kanit Gakkum Polairud Kukar, Agus Fahrur Rozi menjelaskan, pelaku penyetruman dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya tidak main-main, terutama bagi pengguna alat besar seperti genset.
“Jika menggunakan alat setrum besar yang merusak ekosistem, ancamannya bisa sampai enam tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. Namun untuk nelayan kecil yang menggunakan aki, biasanya ancamannya di bawah empat tahun dan sering kali diupayakan Restorative Justice (RJ) dengan pembinaan, meski tetap menjalani hukuman badan,” jelas Iptu Agus, Minggu (1/2/2026).
Agus juga menyoroti bahaya penggunaan racun ikan yang sering kali menggunakan pestisida. Dampaknya tidak hanya mematikan ikan, tetapi juga mengancam kelestarian hewan dilindungi seperti Pesut Mahakam.
“Pernah ada kejadian Pesut mati karena memakan ikan patin yang di racun. Ini sangat merugikan konservasi kita. Kami mengimbau masyarakat jangan serakah. Gunakan alat tangkap yang ramah lingkungan demi keberlangsungan ekosistem sungai,” tegasnya.
Kata dia, laporan masyarakat melalui media sosial sering kali sulit ditindaklanjuti jika tidak disertai bukti yang kuat. Sering terjadi kesalahpahaman di mana warga yang sedang memancing secara tradisional (ngerawai) disangka sedang menyetrum.
“Kalau memang ada laporan pasti kami tindak. Tapi harus ada pembuktian. Kendalanya di perairan itu barang bukti gampang sekali dibuang. Begitu polisi mendekat, aki atau alat setrum langsung dilempar ke sungai,” tutupnya.
Editor: Erwin