Terduga pelaku awalnya menjanjikan salah satu lapak di Tangga Arung Square kepada pedagang tersebut. Korban yang merupakan seorang pedagang es kelapa, Pasiani sempat membayar ratusan ribu rupiah, memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk menempati lapak di Pasar, namun, hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Kasatpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama menegaskan para pedagang untuk tidak mudah percaya oleh iming-iming yang dijanjikan oknum mengatasnamakan Satpol PP tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Silahkan saja dibuktikan jika itu memang benar personel Satpol PP, kirimkan saja buktinya foto maupun video, kita bukan anti kritik,” tegas Arfan, Jumat (30/1/2026).
Kata dia, jika tindakan pungli itu memang benar dilakukan oleh salah satu oknum personel Satpol PP, maka dirinya akan langsung melakukan tindakan dengan memberhentikan oknum tersebut. “Kami siaga 24 jam. Kita akan tindak tegas oknum tersebut,” tutupnya.
Ia tekankan, Satpol PP Kukar menjunjung tinggi disiplin dalam menjalankan tugas. Dasar penegakan kode etik juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli. Jika terdapat anggota yang terbukti melanggar, sanksi tegas mulai dari Surat Peringatan (SP) hingga pemecatan akan langsung diberlakukan.
Editor: Erwin