Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh perangkat daerah terkait mekanisme dan persyaratan perpanjangan kontrak PPPK.
“Untuk perpanjangan kontrak PPPK, kami sudah bersurat ke setiap perangkat daerah. Ada standar dan tahapan yang harus dipenuhi, termasuk absensi dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang harus sinkron serta menunjukkan pegawai aktif bekerja,” ujar Ronny dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, seluruh dokumen PPPK yang diusulkan untuk perpanjangan kontrak akan dikumpulkan dan dievaluasi oleh BKPSDM. Hasil evaluasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Tim Penilai Kinerja (TPK) sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Ronny menegaskan, perpanjangan kontrak PPPK juga menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Dalam surat tersebut, pimpinan perangkat daerah wajib menyatakan apakah PPPK yang bersangkutan direkomendasikan untuk diperpanjang atau tidak, disertai alasan yang jelas.
“Kalau tidak diperpanjang, harus dijelaskan alasannya, apakah karena tidak aktif, disiplin rendah, atau persoalan lainnya. Kalau direkomendasikan diperpanjang, itu juga menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah,” tuturnya.
Adapun batas waktu pengumpulan dokumen perpanjangan kontrak PPPK ditetapkan hingga 3 Februari 2025. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, BKPSDM akan berkoordinasi dengan bidang kinerja untuk melakukan evaluasi disiplin dan kinerja secara menyeluruh.
Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut dilaporkan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebelum diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah ditetapkan, ada yang diperpanjang kontraknya dan ada juga yang tidak. Lama perpanjangan nantinya bisa satu tahun atau lima tahun, sesuai keputusan pejabat pembina kepegawaian,” tambah Ronny.
Saat ini, jumlah total PPPK di Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 8.198 orang dari berbagai angkatan sejak tahun 2021. Namun, jumlah pasti PPPK yang akan diusulkan perpanjangan kontraknya masih menunggu hasil evaluasi serta usulan dari masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebutkan bahwa sebagian PPPK di lingkungan DPMD masih berstatus aktif meskipun administrasi kepegawaiannya belum sepenuhnya rampung.
“Mereka masih aktif bekerja dan menerima gaji. Ada yang SK-nya belum keluar, tapi secara kedinasan tetap berjalan,” pungkasnya.
Editor: Erwin