Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 297, kebijakan penahanan kendaraan hingga enam bulan bagi pelaku balap liar resmi berlaku dan digencarkan jelang masuknya bulan suci Ramadan 1447 Hijriyah, tepatnya awal Februari 2026 nanti.
Kasat Lantas Polres Kukar Iptu Ahmad Fandoli menjelaskan mereka akan melakukan operasi simpatik dan penertiban untuk mencegah balap liar tersebut.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama bulan Ramadan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan melakukan patroli dan pengawasan secara intensif di seluruh Kecamatan se-Kukar bekerjasama dengan Polsek di wilayahnya masing-masing.
“Tahun sebelumnya banyak kasus balap liar yang terjadi di Kukar, terutama setelah salat tarawih dan menjelang sahur. Tapi, dengan adanya patroli dan pengawasan yang intensif, kasus balap liar dapat diminimalisir,” kata ujar Fandoli Senin (26/1/2026).
Beberapa titik yang sering digunakan untuk balap liar di Kukar seperti di Jalur Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Jalan Pesut dan Jalan Timbau. Polisi akan melakukan pengawasan secara intensif di titik-titik tersebut untuk mencegah terjadinya balap liar.
Banyak anak-anak yang melakukan balap liar karena tidak ada pengawasan dari orangtua. Karena itu Polres Kukar mengimbau kepada orangtua untuk lebih memperhatikan anaknya dan mencegahnya melakukan balap liar.
“Kami sudah melakukan tindakan represif terhadap pelaku balap liar. Ini kejadian di Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, kami berikan denda Rp3 Juta dan menahan motornya selama enam bulan,” sebut Fandoli lagi.
Orangtua dan masyarakat diajak bekerja sama dalam mencegah balap liar agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama selama bulan Ramadan mendatang. “Awal Februari 2026 kami akan gelar operasi simpatik dan penertiban kepada para pelaku balap liar,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur